Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang sejumlah barang rampasan dari kasus suap dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kementerian Ketenagakerjaan RI. Barang-barang tersebut berasal dari mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel) dan sepuluh terpidana lainnya.
Barang Mewah yang Dilelang
Salah satu barang yang menarik perhatian adalah motor sport Ducati Scrambler milik Noel. Kendaraan itu saat ini disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta Timur. Selain motor Ducati, ada juga satu unit mobil merek Baic berwarna hitam milik Noel yang akan ikut dilelang. Barang-barang lain dari para terpidana meliputi sepeda motor, mobil, tas mewah, jam tangan, ikat pinggang, perhiasan, kacamata, kepingan logam mulia, hingga valuta asing.
Jadwal Lelang Bertepatan dengan Hakordia
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, menyatakan bahwa lelang akan dilaksanakan bersamaan dengan peringatan Hari Anti-Korupsi Sedunia (Hakordia) pada Desember mendatang. "Nanti kita akan laksanakan serentak di tanggal 9 Desember 2026 sebagai puncak (peringatan Hakordia)," kata Mungki di Rupbasan KPK, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (24/6).
Vonis Para Terpidana
Noel dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider pidana 90 hari kurungan, dan uang pengganti Rp3.435.000.000 subsider 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada hari yang sama, Noel bersama sepuluh terpidana lainnya telah dijebloskan KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Berikut rincian lengkap vonis para terdakwa (kini berstatus terpidana) dalam kasus ini:
- Immanuel Ebenezer (Mantan Wamenaker): 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta, uang pengganti Rp3,435 miliar.
- Irvian Bobby Mahendro (PPK Ditjen Binwasnaker & K3): 6 tahun penjara, denda Rp200 juta, uang pengganti Rp36,04 miliar.
- Fahrurozi (Dirjen Binwasnaker dan K3): 4 tahun penjara, denda Rp200 juta, uang pengganti Rp35 juta.
- Hery Sutanto (Direktur Bina Kelembagaan): 6,5 tahun penjara, denda Rp200 juta, uang pengganti Rp7,591 miliar.
- Subhan (Subkoordinator Keselamatan Kerja): 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta, uang pengganti Rp1,948 miliar.
- Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Bidang Pengujian): 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta, uang pengganti Rp828,5 juta.
- Sekarsari Kartika Putri (Subkoordinator Pengembangan Kelembagaan K3): 4,5 tahun penjara.
- Anitasari Kusumawati (Subkoordinator Kemitraan): 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta, uang pengganti Rp1,35 miliar.
- Supriadi (Pengawas Ketenagakerjaan): 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta, uang pengganti Rp3 miliar.
- Temurila (Pengusaha PT KEM): 1,5 tahun penjara, denda Rp200 juta.
- Miki Mahfud (Pengusaha PT KEM): 1,5 tahun penjara, denda Rp200 juta.
Dengan adanya lelang ini, KPK berharap dapat mengoptimalkan penerimaan negara dari hasil rampasan korupsi sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku.



