Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil dua orang saksi untuk diperiksa terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Pemanggilan dilakukan pada Rabu (29/7) sebagai bagian dari penyidikan kasus yang terkait dengan temuan emas batangan seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar di rumah Febrie di kawasan Sentul.
Hanya Satu Saksi Hadir
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa dari dua saksi yang dipanggil, hanya satu orang yang memenuhi panggilan penyidik. Saksi yang hadir adalah ATW, seorang penasihat hukum yang terafiliasi dengan DR (Don Ritto), sementara satu saksi lainnya tidak hadir tanpa keterangan.
“Saksi yang hadir memenuhi panggilan yakni ATW selaku penasihat hukum afiliasi DR, sedangkan satu orang saksi lainnya tidak hadir,” kata Anang dalam keterangan resminya pada Kamis (30/7).
Pemanggilan Ulang bagi Saksi yang Tidak Hadir
Anang menambahkan bahwa bagi saksi yang tidak hadir, Tim Penyidik akan melakukan pemanggilan ulang untuk dimintai keterangan. Proses pemeriksaan saksi-saksi ini masih terus berjalan guna memperkuat alat bukti dalam perkara tersebut.
“Sampai saat ini, Tim Penyidik masih melakukan pendalaman yakni pemeriksaan saksi-saksi guna memperkuat pembuktian,” ucap Anang.
Febrie Tersangka TPPU dan Tiga Perkara Lain
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus TPPU terkait penemuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar. Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, menyatakan bahwa dugaan TPPU dilakukan oleh Febrie selama menjabat sebagai jaksa atau pejabat struktural di Kejaksaan.
“Dugaan TPPU itu dilakukan oleh Febrie sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia bertugas di Kejaksaan,” kata Rudi.
Selain kasus TPPU, Febrie juga terjerat dalam tiga perkara pidana lainnya. Pertama, dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan di PT Krakatau Steel. Kedua, dugaan korupsi dalam pengadaan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik PLN yang diduga menyebabkan pemadaman listrik (blackout) secara luas. Ketiga, perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan dana PT ASABRI, di mana Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan pihak swasta bernama Don Ritto.
Proses Hukum Berlanjut
Tim 9 Kejagung terus mendalami kasus ini melalui pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti. Peran Don Ritto sebagai rekan Febrie dalam perkara ASABRI menjadi perhatian khusus, mengingat keterkaitannya dengan pengacara yang diperiksa hari ini. Kejagung berkomitmen untuk mengusut tuntas seluruh aliran dana dan aset yang diduga hasil pencucian uang.



