Kejagung Klarifikasi Surat Edaran Rahasia: Bukan Terkait Penggeledahan Polisi
Kejagung Klarifikasi SE Rahasia: Bukan soal Penggeledahan

Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan klarifikasi terkait Surat Edaran (SE) bernomor R-696/D/Dip.4/07/2026 yang bersifat rahasia, tertanggal 8 Juli 2026, dengan perihal "Peningkatan Kewaspadaan Menyikapi Perkembangan Situasi". Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa surat edaran tersebut diterbitkan sebagai pengingat bagi seluruh jaksa agar senantiasa menjaga integritas dalam menjalankan tugas.

Penjelasan Kapuspenkum soal Frasa "Situasi Terkini"

Menanggapi frasa "situasi terkini" yang tercantum dalam surat tersebut, Anang menjelaskan bahwa istilah itu dimaksudkan sebagai pengingat agar para jaksa meningkatkan kewaspadaan dan kehati-hatian dalam menghadapi berbagai tantangan saat menjalankan tugas sebagai penegak hukum. "Situasi terkini itu maksudnya kita mengingatkan lah, upayanya untuk jadi jaksa yang baik, ini kan hati-hati," kata Anang saat dihubungi, Kamis (9/7/2026).

Anang menambahkan, "Penegak hukum itu pastikan godaannya banyak, situasi kayak begini kita kondisi menjaga kondisi, waspada, ya kan? Waspada lebih kepada itu." Ia menegaskan bahwa kewaspadaan yang dimaksud berkaitan dengan upaya menjaga integritas, terutama di tengah adanya ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Bantahan Terkait Penggeledahan Polisi

Anang juga menepis anggapan bahwa surat edaran tersebut berkaitan dengan penggeledahan yang dilakukan penyidik kepolisian. "Enggak, enggak, secara umum aja, secara umum aja kita ini," katanya. Ia menegaskan bahwa SE itu bersifat umum dan tidak terkait dengan isu tertentu yang berkembang di masyarakat.

Lebih lanjut, Anang menjelaskan bahwa penerbitan surat edaran semacam itu merupakan kegiatan rutin yang dilakukan setiap dua pekan sebagai bagian dari pengawasan melekat (waskat) oleh pimpinan Kejagung. Selain melalui surat edaran, pengarahan kepada jajaran juga biasanya dilakukan melalui Zoom Meeting. "Sebetulnya tiap kita itu setiap jadwal, setiap dua minggu sekali, pimpinan suka mengadakan Zoom mengingatkan jajaran. Waskat (Pengawasan Melekat) kita kan berjalan. Biasanya dengan Zoom, surat edaran selalu mengingatkan," ucapnya.

Bantahan Adanya Zoom Meeting Khusus

Anang juga membantah kabar yang menyebut Kejagung menggelar Zoom Meeting untuk membahas isu yang tengah berkembang. Menurut dia, agenda Zoom tersebut sejatinya hanya untuk memberikan pengarahan kepada jajaran agar tetap bekerja secara hati-hati. Namun, rencana itu dibatalkan setelah muncul berbagai spekulasi di masyarakat. "Terus kalau yang beredar ada apa katanya Zoom? Enggak ada. Enggak ada Zoom apa pun. Karena apa? Karena baru mau Zoom itu mau mengarahkan supaya bekerja hati-hati baik, rencananya begitu. Sudah beredar seolah-olah Zoom-nya mau ngarah ke mana-mana, untuk inilah, itulah, makanya dibatalkan daripada jadi fitnah," kata dia.

Dengan klarifikasi ini, Kejagung berharap tidak ada lagi kesalahpahaman di masyarakat terkait surat edaran rahasia tersebut. Penerbitan SE tetap berjalan sebagai bagian dari upaya menjaga integritas dan profesionalisme jaksa dalam menegakkan hukum.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga