Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap bahwa mantan anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika, menerima sejumlah uang dari PT Wilmar Group. Uang tersebut diduga terkait dengan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman untuk Wilmar Grup.
Kronologi Penerimaan Suap
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa Yeka menerima uang melalui rekening Bank BCA atas nama ANK. Hal ini berkaitan dengan LAHP Nomor: 0418/IN/IV/2022/JKT tanggal 15 Agustus 2022.
"Tersangka YHF telah menerima sejumlah uang dari Korporasi PT Willmar Group terkait dengan LAHP tersebut," ujar Syarief dalam keterangan tertulis, Selasa (26/5).
Meskipun Syarief tidak merinci total uang yang diterima, ia menyebut Yeka juga mendapatkan beberapa proyek dari perusahaan yang tergabung dalam Wilmar Grup.
Perubahan Laporan Ombudsman
Kasus ini bermula pada Februari 2022, ketika Yeka menginisiasi Ombudsman untuk menginvestigasi maladministrasi dalam penyediaan dan stabilisasi harga minyak goreng oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag). Namun, Yeka diduga mengubah materi LHP Nomor 418 tertanggal 15 Agustus 2022.
"YHF mengubah materi laporan Ombudsman yang semula terkait dengan kelangkaan minyak goreng menjadi pencabutan DMO atau Domestic Market Obligation," kata Syarief dalam konferensi pers, Senin (25/5).
Selain itu, Yeka juga melanggar hukum dengan menyebarkan LHP Ombudsman yang seharusnya hanya diberikan kepada Kemendag sebagai terlapor. LHP tersebut diterima oleh advokat Marcella Santoso dan tim legal dari Ariyanto Arnaldo Law Firm.
Dampak Hukum
LHP Ombudsman itu kemudian dijadikan dasar hukum untuk gugatan Tata Usaha Negara (TUN) dan gugatan perdata kepada Kemendag. Lebih lanjut, LHP yang sama juga dipakai sebagai pleidoi para tersangka korporasi agar menjadi pertimbangan hakim dalam putusan onslag.
"Sehingga hal itu menjadi pertimbangan dalam putusan onslag perkara pidana CPO dengan terdakwa korporasi PT Wilmar Group, PT Musim Mas Group, dan PT Permata Hijau Group di tingkat Pengadilan Negeri," pungkas Syarief.
Atas perbuatannya, Yeka dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari PT Wilmar Group menanggapi tuduhan pemberian suap tersebut.



