Kejagung Buka Suara soal Surat Edaran Tingkatkan Kewaspadaan Jaksa
Kejagung Buka Suara soal Surat Edaran Kewaspadaan Jaksa

Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara mengenai penerbitan Surat Edaran peningkatan kewaspadaan yang dikeluarkan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya surat edaran tersebut, namun menegaskan bahwa surat itu bertujuan memperkuat pengawasan dan menjaga muruah lembaga.

Penjelasan Kejagung soal Surat Edaran

Anang Supriatna menyatakan bahwa surat edaran bernomor R-696/D/Dip.4/07/2026 yang ditandatangani Jamintel Reda Manthovani itu lebih kepada upaya menjaga integritas dan hubungan baik dalam penegakan hukum. "Terkait itu, surat edaran itu lebih kepada untuk menjaga integritas, menjaga hubungan baik dalam penegakan hukum itu, lebih kepada itu," ujarnya kepada wartawan, Kamis (9/7). Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi hingga Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.

Pentingnya Kewaspadaan di Tengah Situasi Terkini

Anang mengakui bahwa di tengah situasi terkini, para penegak hukum harus tetap waspada terhadap berbagai gangguan. Oleh karena itu, surat edaran meminta jajaran jaksa untuk fokus pada tugas dan menjaga diri dari godaan. "Situasi terkini itu maksudnya kita mengingatkan, upayanya untuk jadi jaksa yang baik, inikan hati-hati. Penegak hukum itu pastikan godaannya banyak," tuturnya. Ia menambahkan, "Situasi kayak begini kita menjaga kondisi, waspada ya kan, waspada lebih kepada itu. Waspada itu dalam artian menjaga integritas, menjaga di sekitar kita. Namanya tantangan akan suka tidak suka pasti ada."

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Bantahan Terkait Penggeledahan Polisi

Dalam kesempatan itu, Anang membantah jika penerbitan surat edaran tersebut ada kaitannya dengan penggeledahan yang dilakukan kepolisian sebelumnya. Ia menegaskan bahwa surat edaran maupun arahan pimpinan adalah hal rutin untuk memitigasi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT). "Enggak (ada hubungannya dengan penggeledahan), secara umum aja. Kalau Jamintel kan lebih kepada pengamanan, pengamatan, AGHT," tuturnya. Ia juga menambahkan bahwa surat edaran serupa juga dikeluarkan oleh bidang Pidsus secara rutin.

Tidak Ada Zoom Meeting Besar-besaran

Lebih lanjut, Anang menepis kabar yang beredar mengenai adanya agenda zoom meeting besar-besaran di lingkungan Kejagung pada hari ini. Ia menegaskan kabar tersebut tidak benar dan agenda tersebut dibatalkan untuk menghindari spekulasi liar atau fitnah. "Enggak ada zoom apa pun. Karena apa, karena baru mau zoom itu mau mengarahkan supaya bekerja hati-hati baik, rencananya begitu. Sudah beredar seolah-olah zoom-nya mau ngarah ke mana-mana, untuk itulah, makanya dibatalkan daripada jadi fitnah," katanya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga