Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Mayjen (Purn) Lodewyk Pusung. Dalam sidang yang digelar pada Selasa, 28 Juli 2026, tim kuasa hukum Kejagung menegaskan bahwa seluruh dalil yang disampaikan oleh pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Kejagung Bantah Tuduhan Penangkapan Sewenang-wenang
"Kami berkesimpulan seluruh dalil yang dijadikan Pemohon untuk mengajukan Praperadilan ini adalah tidak benar dan tidak berdasar hukum," ujar tim dari Kejagung saat membacakan jawaban permohonan Lodewyk di PN Jakarta Selatan. Lebih lanjut, Kejagung memohon agar hakim memutuskan untuk menolak permohonan praperadilan secara keseluruhan. Salah satu poin penting yang dibantah adalah tuduhan bahwa penangkapan terhadap Lodewyk dilakukan secara sewenang-wenang. Kejagung menegaskan bahwa tidak pernah melakukan tindakan penangkapan terhadap yang bersangkutan. "Bahwa dalil Pemohon yang menyatakan Termohon telah melakukan penangkapan terhadap diri Pemohon adalah dalil yang tidak benar, tidak sesuai dengan fakta hukum, dan harus dikesampingkan. Faktanya, Termohon tidak pernah melakukan tindakan penangkapan terhadap Pemohon," jelas tim Kejagung.
Empat Alat Bukti Kuat Menjerat Lodewyk
Kejagung menjelaskan bahwa Lodewyk Pusung ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-35 tertanggal 3 Juni 2026. Penetapan ini didasarkan pada pengumpulan empat alat bukti yang sah dan kuat, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti elektronik, dan barang bukti dokumen. "Setelah penyidik memperoleh empat alat bukti..., yang berdasarkan alat bukti tersebut ditemukan keterkaitan Pemohon dalam dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025-2026," terang Kejagung. Proses hukum terhadap Lodewyk telah dilakukan sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku. Sebelum penetapan tersangka, Kejagung telah melaksanakan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) tertanggal 15 Februari 2026. Pemeriksaan terhadap para saksi, gelar perkara, dan peningkatan status ke tahap penyidikan juga telah dilakukan secara prosedural sesuai surat perintah tertanggal 29 Mei 2026.
Praperadilan Lodewyk: Kuasa Hukum Minta Status Tersangka Dibatalkan
Sebelumnya, pihak Lodewyk Pusung melalui kuasa hukumnya, OC Kaligis, mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka dan penahanan dalam kasus korupsi tata kelola MBG. OC Kaligis menyatakan bahwa seluruh surat yang berhubungan dengan penangkapan, penetapan tersangka, dan penahanan yang dikeluarkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Selain itu, pihak Lodewyk meminta hakim untuk menyatakan penyidikan yang dilakukan Kejagung dalam kasus MBG di BGN juga tidak sah dan tidak berdasar hukum, serta menghentikan proses hukum terhadap kliennya. Namun, Kejagung menegaskan bahwa dalil-dalil tersebut tidak benar karena sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Lodewyk telah diperiksa sebagai saksi terlebih dahulu. Hal ini dilakukan untuk memenuhi perintah Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan perkara nomor 21/PUU-XII/2014. "Dalil Pemohon yang mengatakan Termohon menetapkan tersangka terlebih dahulu baru mencari alat bukti maupun tidak pernah memeriksa Pemohon sebagai saksi adalah dalil yang tidak benar," ucap perwakilan Kejagung.
Kerugian Negara Capai Rp10,5 Triliun per Tahun
Kejagung bersama Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG di BGN selama periode tahun 2025-2026. Hasil audit menunjukkan adanya pemborosan yang sangat besar. "Di mana dalam proses pemeriksaan oleh BPKP telah dideklarasikan adanya kerugian keuangan negara. Bahwa dalam kertas kerja audit tujuan tertentu atas tata kelola program MBG oleh BPKP dinyatakan telah terjadi pemborosan program MBG pada BGN senilai Rp10,5 triliun per tahun," kata tim Kejaksaan Agung. Kejagung menekankan bahwa pemeriksaan praperadilan hanya bersifat formil dan tidak memasuki materi pokok perkara, sehingga jumlah kerugian negara dan cara perhitungannya merupakan bagian dari pokok perkara yang akan dibahas di pengadilan.
Tujuh Tersangka dan Praktik Korupsi Sistematis
Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di BGN. Mereka adalah Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung yang disebut sebagai kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan. Dalam praktiknya di lapangan, program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan SPPG yang langsung terhubung dengan sekolah penerima. Namun, Kejagung mengungkapkan bahwa banyak SPPG justru ditunjuk karena memiliki kedekatan dengan petinggi BGN. Selain itu, terdapat dugaan penggelembungan harga pengadaan barang, termasuk 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi 75 inci.
Kejagung Yakin Proses Hukum Sesuai Prosedur
Kejagung memohon kepada hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Abdul Affandi, untuk menolak permohonan praperadilan dengan register perkara nomor 105/Pid.Pra/2026/PN.Jkt Sel yang diajukan oleh Lodewyk. Permohonan ini dianggap tidak jelas (obscuur libel) dan prematur. Tim Kejagung optimistis bahwa seluruh proses penegakan hukum terhadap Lodewyk telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan penetapan tersangka didukung oleh alat bukti yang mencukupi. Sidang praperadilan ini menjadi salah satu babak penting dalam pengungkapan skandal korupsi MBG yang merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah per tahun.



