Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah telah menggeledah rumah Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hal ini disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, di Kantor Badan Pemulihan Aset pada Senin (16/5).
Pernyataan Kejagung
“Enggak ada (penggeledahan), belum, belum ya,” ujar Febrie saat dikonfirmasi wartawan. Ia menegaskan bahwa saat ini jajarannya masih fokus melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap para tersangka yang telah ditetapkan.
Febrie menjelaskan bahwa penyidik tengah mendalami alat bukti lain, aliran dana korupsi, serta pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. “Kita masih konsentrasi di beberapa orang yang kita tahan. Baik pengembangan dari alat bukti, aset, maupun ada orang lain keterlibatan di situ,” tuturnya.
Belum Ada Rencana Penggeledahan
Lebih lanjut, Febrie menyebut pihaknya belum berencana menggeledah rumah Nanik untuk mencari alat bukti terkait. “Saya rasa sampai saat ini keterkaitan itu belum ada,” jelasnya.
Lima Tersangka Kasus MBG
Kejagung telah menetapkan total lima orang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program MBG periode 2025-2026. Mereka adalah:
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana
- Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
- Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
- Kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS)
- Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono
Modus Korupsi
Dalam perkara ini, Kejagung mengungkapkan bahwa program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan sekolah penerima. Namun, dalam pelaksanaannya, banyak SPPG yang ditunjuk karena memiliki afiliasi dengan petinggi BGN. Selain itu, banyak yayasan yang sebenarnya tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG.
Selanjutnya, terdapat mark up harga pengadaan barang yang mengakibatkan kerugian negara dan tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG. Barang-barang yang dimaksud meliputi 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inci.
Hingga saat ini, penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap lebih banyak pihak yang terlibat dan memulihkan kerugian negara.



