Kasus Guru Honorer Rangkap Jabatan Dihentikan, Kejaksaan Utamakan Pemulihan Kerugian Negara
Kasus Guru Honorer Rangkap Jabatan Dihentikan Kejaksaan

Kasus Guru Honorer Rangkap Jabatan Dihentikan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur

Kejaksaan Negeri Probolinggo sempat menetapkan seorang guru tidak tetap atau honorer di SDN Brabe 1, Probolinggo, bernama Muhammad Misbahul Huda (MMH) sebagai tersangka karena diduga melakukan rangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD). Namun, kasus ini kemudian diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan akhirnya dihentikan penyidikannya pada Jumat, 20 Februari 2026.

Alasan Penghentian Penyidikan

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan bahwa terdapat beberapa alasan kuat di balik keputusan penghentian kasus ini. Pertama, tersangka tidak memperoleh keuntungan pribadi dari tindakannya. Kedua, kerugian negara telah berhasil dipulihkan sebesar Rp 118.861.000. Ketiga, pertimbangan cost and benefit dalam penanganan perkara menunjukkan bahwa kepentingan umum telah terlayani dengan baik.

Anang menegaskan bahwa meskipun terdapat pelanggaran hukum, sifat perbuatan tersebut dinilai bukan sebagai tindakan tercela. "Dengan pertimbangan dan alasan sifat perbuatan melawan hukum dalam arti negatif. Kerugian Negara telah dipulihkan, tersangka tidak diuntungkan, kepentingan umum terlayani," ujarnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Detail Pelanggaran dan Tindakan Persuasi

Pelanggaran terjadi karena Misbahul memasukkan keterangan dari kepala sekolah yang menyatakan dirinya bukan guru honorer yang dibayar oleh APBD, padahal ia sebenarnya merangkap jabatan sebagai pendamping desa yang dibiayai APBN. Anang menyebut bahwa pihak kejaksaan lebih mengutamakan pendekatan persuasif dalam kasus ini.

"Dia melanggarnya dengan memasukkan keterangan kepala sekolahnya bahwa dia seolah tidak menjadi guru honorer. Kan kasihan, untungnya tidak seberapa. Harus persuasif. Apalagi sekarang dia sudah mengembalikan dan sudah kita keluarkan dari tahanan," kata Anang. Ia menambahkan bahwa fokus utama adalah pemulihan kerugian negara, yang telah tercapai.

Latar Belakang Kasus dan Aturan yang Dilanggar

Sebelumnya, Misbahul dituduh merugikan negara sekitar Rp 118 juta karena menerima gaji dari dua pekerjaan yang sama-sama dibiayai anggaran negara. Kontrak kerja sebagai pendamping desa dan guru honorer secara eksplisit melarang adanya rangkap jabatan yang bersumber dari dana APBN, APBD, atau APBDes.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Probolinggo, Taufik Eko Purwanto, mengonfirmasi bahwa aturan ini tertuang dalam perjanjian kerja masing-masing jabatan. "Kerugian negara yang ditimbulkan berdasarkan perhitungan Tim Auditor Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kurang lebih sebesar Rp 118 juta," jelas Taufik.

Dengan penghentian kasus ini, Misbahul telah dibebaskan dari tahanan di Rutan Kraksaan dan kasus dianggap selesai setelah pemulihan kerugian negara. Kejaksaan menekankan pentingnya tindakan preventif dan edukatif untuk mencegah pelanggaran serupa di masa depan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga