Jaksa Agung Tunjuk Jamwas Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus
Jamwas Rudi Margono Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin secara resmi menunjuk Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Penunjukan ini menyusul pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus.

Alasan Penunjukan Plt Jampidsus

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan resmi pada Sabtu (11/7) menjelaskan bahwa penunjukan Rudi Margono merupakan langkah untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jampidsus hingga pejabat definitif ditetapkan. Penunjukan ini ditetapkan melalui Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026.

"Menindaklanjuti telah diterimanya pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin telah menunjuk Rudi Margono, yang saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan, untuk melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," ujar Anang.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Penegakan Hukum Tetap Berjalan

Anang menegaskan bahwa pergantian kepemimpinan ini tidak akan mempengaruhi proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ucap Anang.

Latar Belakang Pengunduran Diri Febrie Adriansyah

Febrie Adriansyah menyatakan mundur sebagai Jampidsus pada Sabtu dini hari, kurang dari 12 jam setelah melakukan konferensi pers menanggapi proses penegakan hukum yang dilakukan Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya terhadap sejumlah kasus dugaan korupsi yang menjadi sorotan publik. Penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus batu bara, Asabri, dan Krakatau Steel.

Salah satu penggeledahan dilakukan di sebuah rumah di Sentul, Kabupaten Bogor, pada Rabu (8/7). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan brankas besar yang tersembunyi dan sejumlah emas di dalamnya. Febrie mengakui rumah itu miliknya dan mengklaim dapat menjelaskan asal usul harta benda tersebut.

Febrie Ditetapkan sebagai Tersangka

Dalam konferensi pers pada Sabtu sore, Plt Jampidsus Rudi Margono mengumumkan bahwa Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini merupakan kelanjutan dari proses hukum yang tengah berjalan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga