Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, secara resmi membantah tuduhan bahwa dirinya memiliki keterlibatan dalam bisnis Kafe de'CLAN Signature yang berlokasi di Jalan Cipete Raya Nomor 63, Cilandak, Jakarta Selatan. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada Jumat, 10 Juli 2026.
Kafe tersebut sebelumnya menjadi sorotan setelah digeledah oleh tim gabungan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Penggeledahan ini memicu spekulasi di media sosial yang mengaitkan Jampidsus dengan kepemilikan atau pengelolaan kafe tersebut.
Klarifikasi Jampidsus soal Bisnis Kafe
Febrie menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki hubungan apa pun dengan bisnis yang diberitakan. "Terkait pemberitaan-pemberitaan tersebut, makanya kita tunggu ya bagaimana nanti proses hasil penyelidikannya. Dan sekali lagi dapat saya jelaskan bahwa Jampidsus tidak ada keterkaitan dalam bisnis yang telah diberitakan di media sosial, seperti di Cipete," ujarnya. Ia juga menekankan bahwa Kejaksaan Agung menghormati seluruh proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri dan aparat penegak hukum lainnya.
Menurut Febrie, setiap proses hukum harus diberi ruang untuk berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. "Tentunya semua proses penegakan hukum kita akan menghargai dan menghormati. Sesama rekan penegak hukum tentunya saling mendukung bagaimana ini menjadi terang, menjadi jelas, dan bisa kita jelaskan kepada masyarakat," tambahnya.
Penjelasan soal Rumah di Sentul
Selain membantah isu bisnis kafe, Febrie juga menanggapi kabar mengenai rumah di Sentul yang dikaitkan dengan dirinya. Ia membenarkan bahwa rumah tersebut adalah milik pribadinya yang telah dimiliki sejak lama. "Rumah di Sentul itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikannya sejak awal," kata Febrie.
Ia juga menegaskan bahwa uang yang ditemukan di lokasi tersebut memiliki pemilik yang jelas dan berkaitan dengan suatu kegiatan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Febrie menekankan bahwa semua isu yang beredar akan dijelaskan melalui mekanisme hukum yang sesuai, bukan melalui forum publik. "Kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar, tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melainkan melalui forum yang sudah sesuai prosedur hukum," ucapnya.
Dukungan terhadap Transparansi Hukum
Febrie menyatakan bahwa Kejaksaan Agung mendukung penuh transparansi dalam penegakan hukum. Ia berharap proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polri dapat berjalan objektif dan menghasilkan kesimpulan yang jelas. "Kita tunggu bagaimana nanti proses hasil penyelidikannya. Semua proses penegakan hukum kita hargai dan hormati," tandasnya.
Klarifikasi ini diharapkan dapat meredakan spekulasi yang beredar di masyarakat. Febrie juga mengingatkan agar publik tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum proses hukum selesai. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya demi terciptanya keadilan.



