Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengonfirmasi bahwa rumah di Perumahan Parahyangan Golf 2, Sentul, Bogor, Jawa Barat, yang digeledah oleh kepolisian adalah kediaman pribadinya. Penggeledahan dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri pada Rabu, 8 Juli 2026, terkait dugaan tindak pidana pencucian uang dan korupsi dalam perkara batu bara dan Asabri.
Pengakuan Jampidsus soal Rumah Pribadi
Dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung pada Jumat, 10 Juli 2026, Febrie menyatakan bahwa rumah tersebut adalah milik pribadinya yang sudah dimiliki sejak lama. "Yang kedua tentang rumah Sentul, ya, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal, ya," ujar Febrie. Ia juga menanggapi temuan barang bukti dalam penggeledahan, termasuk uang tunai dan emas batangan.
Barang Bukti yang Disita: Emas 74 Kg dan Uang Rp476 Miliar
Polisi menyita emas batangan seberat 74 kilogram dan uang tunai dalam pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura dari penggeledahan tersebut. Nilai total barang bukti mencapai Rp476 miliar. Selain itu, polisi juga menyita ponsel dan foto keluarga yang diduga milik pemilik rumah. Febrie menegaskan bahwa barang bukti tersebut dapat dipertanggungjawabkan. "Semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar. Tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melalui forum acara mungkin yang sudah sesuai prosedur hukum," tuturnya.
12 Lokasi Digeledah dalam Kasus Korupsi dan Pencucian Uang
Penggeledahan dilakukan secara serentak di 12 lokasi oleh penyidik gabungan. Dua titik di antaranya adalah kafe d'Clan Signature dan money changer di Cipete, Jakarta Selatan. Berikut rincian lokasi penggeledahan:
- PT CBS, Cengkareng Timur, Jakarta Barat
- PT CBS (Kantor Pusat), Penjaringan, Jakarta Utara
- PT KNI, Petojo Selatan, Jakarta Pusat
- Rumah saudara MN, Serpong Utara, Tangerang Selatan
- Kafe de'Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan
- Koin Money Changer, Cipete Selatan, Jakarta Selatan
- Rumah saudara TK, Mega Kuningan, Jakarta Selatan
- Kantor/Grup DMG / CP, Kuningan, Jakarta Selatan
- PT PML, Karet Kuningan, Jakarta Selatan
- Rumah saudara DR, Gandaria Selatan, Jakarta Selatan
- Rumah saudari MILDK, Apartemen Pacific Place
- Rumah di Sentul, Kabupaten Bogor
Joint Investigation Tiga Perkara
Kepala Kortastipidkor Polri, Inspektur Jenderal Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan tiga perkara yang ditangani bersama Polda Metro Jaya dengan mekanisme joint investigation. Ketiga perkara tersebut adalah: dugaan korupsi dan pencucian uang dalam perkara batu bara PLN, kasus Asabri tahun 2020 hingga 2025, dan dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI (anak perusahaan Krakatau Steel) tahun 2020-2025. "Penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN BB, kemudian Asabri tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI (anak perusahaan Krakatau Steel) tahun 2020-2025," tutur Totok kepada wartawan di lokasi penggeledahan di Cipete.
Febrie: Uang Temuan Milik Pihak Lain
Febrie juga merespons soal temuan uang tunai dalam penggeledahan. Ia menyebut bahwa uang tersebut memiliki pemilik dan terkait dengan kegiatan tertentu. "Dan mengenai uang, tadi kan sudah saya jelaskan yang ditemukan, bahwa itu ada pemilik, ya, bahwa itu ada kegiatan, ada orang-orang juga penerima kegiatan, itu bisa juga ditanya, kemudian juga ada beberapa kegiatan bangunan yang bisa dicek," ujarnya. Febrie menambahkan bahwa ia tidak memahami keterkaitan antara dirinya dengan kasus blackout yang juga disebut-sebut dalam pemberitaan.



