Penangkapan Pelaku Perusakan Mobil di Sunter
Polisi berhasil menangkap pria yang merusak spion dan wiper mobil di kawasan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Pelaku berinisial GV ditangkap kurang dari 1x24 jam setelah insiden keributan jalanan tersebut. Penangkapan dilakukan di sebuah SPBU di Kramat Raya, Kwitang, Jakarta Pusat, pada Kamis, 9 Juli 2026, tanpa perlawanan.
Menurut keterangan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang diunggah di akun Instagram pada Jumat (10/7/2026), motif pelaku murni karena emosi sesaat di jalan raya. Tersangka mengaku kesal karena merasa tidak diberi jalan oleh korban. GV telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kronologi dan Kerugian Korban
Pelaku menghadang kendaraan korban lalu turun dan menuduh korban telah menabrak kendaraannya. Tanpa bukti, pelaku kemudian melakukan tindakan anarkis dengan menghancurkan kaca spion serta menekuk wiper mobil korban. Akibatnya, mobil korban mengalami kerusakan serius dengan kerugian mencapai Rp50 juta.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 521 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang perusakan, dengan ancaman pidana 2 tahun 6 bulan penjara.
Viral di Media Sosial dan Respons Polisi
Sebelum penangkapan, video pria merusak spion dan wiper mobil di Sunter viral di media sosial. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Utara, Iptu Maryati Jonggi, mengatakan bahwa anggota Polsek Tanjung Priok sudah mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk mendalami kasus dengan meminta keterangan dari saksi-saksi.
Dalam video viral, tampak pria berkaus hitam dan celana jins beberapa kali memukul spion mobil korban hingga rusak. Wiper mobil korban juga terlihat rusak akibat amuk terduga pelaku. Polisi mengimbau korban untuk segera membuat laporan polisi (LP) guna membantu proses penyelidikan.
"Sampai saat ini korban belum membuat LP. Benar, korban diimbau melapor," ujar Iptu Jonggi.
Penyebab Keributan dan Imbauan Polisi
Keributan diduga dipicu oleh mobil korban dan pelaku yang berebut jalur. Polisi mengimbau kepada para pengguna jalan untuk tidak terbawa emosi di jalan sehingga terjadi tindak pidana. Jika ada perselisihan, lebih baik diselesaikan di kantor polisi terdekat.



