Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menegaskan bahwa dirinya tidak mundur dari jabatan. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). Febrie mengaku masih mendapat perintah dari atasan untuk menyelesaikan perkara korupsi yang tengah ditangani.
Febrie: Saya Masih Diperintah Selesaikan Perkara
“Saya masih pagi tadi menerima perintah-perintah untuk segera menyelesaikan pemberkasan penanganan perkara yang memang waktunya singkat, yang terbatas di waktu penahanan,” ujar Febrie. Ia menambahkan bahwa perintah itu sudah dijabarkan untuk memprioritaskan perkara yang menjadi perhatian masyarakat agar segera dapat disidangkan. Pernyataan ini sekaligus membantah isu yang beredar bahwa ia akan mundur dari jabatannya.
Klarifikasi soal Penggeledahan Rumah Sentul
Dalam kesempatan yang sama, Febrie juga memberikan klarifikasi terkait penggeledahan rumah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, yang dilakukan oleh Kortas Tipikor Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Ia mengakui bahwa rumah tersebut adalah milik pribadinya. “Tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal,” jelasnya.
Penggeledahan itu dilakukan dalam rangka penyidikan sejumlah kasus dugaan korupsi yang ditangani Kortas Tipikor, antara lain perkara PLN BB, Asabri tahun 2020-2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI (anak perusahaan Krakatau Steel) tahun 2020-2025. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita emas batangan seberat 74 kg dan uang tunai dalam pecahan rupiah, dolar AS, hingga dolar Singapura. Total nilai sitaan mencapai Rp 476 miliar.
Penjelasan soal Emas dan Uang Tunai
Febrie menyatakan siap memberikan penjelasan mengenai temuan uang dan emas tersebut, namun tidak melalui konferensi pers. “Mengenai uang tadi sudah saya jelaskan yang ditemukan, bahwa itu ada pemilik, bahwa itu ada kegiatan, ada orang-orang juga penerima kegiatan, itu bisa juga ditanya,” tuturnya. Ia menambahkan bahwa semua barang bukti dapat dipertanggungjawabkan sesuai prosedur hukum. “Kemudian juga ada beberapa kegiatan bangunan yang bisa dicek. Semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar, tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melalui forum acara mungkin yang sudah sesuai prosedur hukum,” imbuhnya.
Proses Hukum di Kortas Tipikor
Febrie juga menyinggung proses hukum di Kortas Tipikor yang santer dikaitkan dengan namanya. Ia menegaskan bahwa dirinya kooperatif dan akan mengikuti proses hukum yang berlaku. Sementara itu, penyidik Kortas telah melakukan penggeledahan di 13 tempat di berbagai lokasi terkait kasus-kasus tersebut.



