Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengecam keras pernyataan advokat Hotman Paris yang dinilai merendahkan martabat dan profesi wartawan. Iwakum mendesak Hotman Paris untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka atas tindakannya yang dianggap arogan dan menghina wartawan saat konferensi pers.
Kronologi Kejadian
Kecaman ini disampaikan oleh Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menanggapi konferensi pers Hotman Paris pada Jumat, 17 Juli 2026, usai mendampingi kliennya, mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah yang berstatus tersangka korupsi. Dalam konferensi pers tersebut, Hotman Paris disebut melontarkan kalimat "lu punya otak nggak?" kepada seorang wartawan yang mengajukan pertanyaan.
"Kami sangat mengecam dan menuntut Hotman Paris untuk meminta maaf atas pernyataan-pernyataannya yang merendahkan wartawan dan mengarah pada pembungkaman kebebasan pers," kata Kamil dalam keterangannya, Minggu (19/7/2026).
Pernyataan Arogan Hotman Paris
Kamil menyoroti pernyataan Hotman yang menyerang kapasitas intelektual wartawan. Ia menilai pernyataan tersebut tidak hanya tidak profesional, tetapi juga arogan dan tidak pantas diucapkan oleh seorang advokat senior.
"Pernyataan 'lu punya otak nggak?' bukanlah kritik, melainkan penghinaan terhadap wartawan," tegas Kamil.
Kamil menekankan bahwa narasumber berhak menolak menjawab, memberikan klarifikasi, atau mengoreksi substansi pertanyaan. Namun, ia mengingatkan bahwa tidak benar jika narasumber justru menyerang kapasitas intelektual seseorang sebagai respons atas pertanyaan jurnalistik.
"Narasumber boleh tidak menjawab. Narasumber juga boleh membantah pertanyaan wartawan. Namun, tidak seorang pun berhak membalas pertanyaan jurnalistik dengan penghinaan dan serangan personal," ujar Kamil.
Lebih lanjut, Kamil menyatakan bahwa Iwakum mengenal banyak advokat yang kritis, tegas, dan memiliki kualitas argumentasi yang baik, tetapi tetap menjunjung tinggi etika serta menghormati kerja jurnalistik. "Ketegasan tidak pernah mengharuskan seseorang menghina profesi lain," ucapnya.
Desakan dari Sekjen Iwakum
Sekretaris Jenderal Iwakum, Ponco Sulaksono, menambahkan bahwa advokat merupakan profesi terhormat yang semestinya mengedepankan argumentasi dan penghormatan terhadap profesi lain. Ia menyinggung bahwa advokat senior seharusnya memberikan teladan dalam berkomunikasi di ruang publik, bukan mempertontonkan arogansi di hadapan wartawan.
"Advokat senior seharusnya memberikan teladan dalam berkomunikasi di ruang publik, bukan mempertontonkan arogansi di hadapan wartawan," kata Ponco.
Iwakum juga menolak anggapan di media sosial yang menyebut tindakan Hotman sebagai bentuk keberhasilan membungkam wartawan. Ponco menilai narasi semacam itu berbahaya karena dapat menormalisasi penghinaan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugasnya.
"Tidak ada yang hebat dari merendahkan wartawan yang sedang bekerja. Itu bukan kemenangan argumentasi, melainkan kegagalan menjaga etika komunikasi publik," kata Ponco.
Keterkaitan dengan Presiden
Ponco juga menyoroti pernyataan Hotman Paris yang menyeret nama Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers tersebut. Menurut Ponco, sebagai sosok yang dekat dengan Presiden dan mengaku sebagai kuasa hukumnya, Hotman seharusnya dapat menjaga kehormatan Presiden, bukan justru merendahkan rakyat.
"Sebagai orang yang dekat dan mengaku menjadi kuasa hukum Presiden, Hotman Paris seharusnya menjaga muruah Presiden, bukan justru merendahkan rakyat," tegasnya.
Landasan Hukum Perlindungan Wartawan
Ponco menekankan bahwa kerja-kerja wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Hal ini tertuang dalam Pasal 4 ayat (3) UU Pers yang menyatakan, "Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi."
Selain itu, Pasal 6 UU Pers menyebutkan peranan pers untuk memenuhi hak masyarakat mengetahui, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia, menghormati kebinekaan, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat dan akurat, melakukan pengawasan dan kritik, serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran. Ponco juga mengingatkan adanya perlindungan hukum terhadap wartawan yang diatur dalam Pasal 8 UU Pers.
Tuntutan Iwakum
Iwakum mendesak Hotman Paris untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada wartawan yang bersangkutan serta komunitas pers Indonesia. Iwakum juga meminta organisasi advokat tempat Hotman bernaung untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik terkait perilaku tersebut.
"Jika dibiarkan, tindakan semacam ini dapat menjadi preseden buruk dan mendorong pejabat, aparat, advokat, maupun pihak berkepentingan lainnya bertindak semena-mena ketika menghadapi pertanyaan kritis wartawan," imbuh Ponco.



