Bareskrim Musnahkan Ratusan Butir Ekstasi Barang Bukti Narkoba Jaringan Rokan Hilir
Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri memusnahkan sebanyak 389,5 butir narkotika jenis ekstasi pada Jumat, 12 Juni 2026. Narkotika tersebut merupakan barang bukti yang disita dari seorang tersangka bernama Muhammad Azmi (30).
Proses pemusnahan dilakukan di Ruang Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Jakarta, pada siang hari. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Agung, tim Puslabfor Polri, serta diawasi secara ketat oleh personel Provost.
"Hari ini kami melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ekstasi yang disita dari tersangka MA," ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam keterangannya.
Total barang bukti awal yang disita dari tersangka mencapai 404,5 butir. Sebanyak 15 butir di antaranya disisihkan untuk keperluan pengujian laboratorium forensik serta untuk kepentingan pembuktian di persidangan. "Dimusnahkan sebanyak 389,5 butir," ucap Eko.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan kewajiban sesuai dengan amanat undang-undang untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti dan memberikan kepastian hukum. Proses pemusnahan disaksikan langsung oleh tersangka Azmi.
Jaringan Rokan Hilir
Sebagai informasi, Muhammad Azmi ditangkap oleh Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kombes Handik Zusen pada Selasa, 24 Februari 2026, di Rokan Hilir (Rohil), Riau. Dari tangannya, polisi menyita ratusan butir pil ekstasi dan pil Happy Five dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.
Kombes Handik mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya peredaran narkoba di wilayah Bangko Pusako, Rohil. "Tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka MA alias Azmi pada Selasa (24/2/2026) dini hari di sebuah kedai di pinggir Jalan Lintas Simpang Balam-Simpang Batang," kata Handik dalam keterangannya.
Dalam penangkapan pertama di kedai tersebut, polisi menemukan tas selempang berisi puluhan butir ekstasi dengan berbagai merek, seperti 'WA' berwarna hijau, 'Superman' berwarna merah muda, dan 'Heineken'. Selain itu, ditemukan pula sembilan butir pil Happy Five.
Polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah tersangka di Desa Sintong, Tanah Putih, Rohil. "Di rumah tersangka, kami kembali menemukan barang bukti yang lebih besar, yakni 350 butir ekstasi berbagai merek dan 30 butir pil Happy Five yang disimpan dalam plastik asoy dan dompet," jelas Handik.
Berdasarkan hasil interogasi, Azmi mengaku mendapatkan pasokan narkoba tersebut dari seseorang bernama Haradongan Juntak. Azmi mengaku menerima total 1.000 butir ekstasi dan telah menyetorkan uang hasil penjualan sebesar Rp 20 juta ke rekening penampung.
Namun, saat polisi melakukan pengejaran ke rumah Haradongan Juntak, pelaku sudah melarikan diri. Handik mengungkapkan bahwa sosok penyuplai ini diduga berkaitan dengan kasus besar lainnya. "Berdasarkan keterangan tersangka, Haradongan Juntak ini sudah tidak terlihat sejak penangkapan tersangka Piki Ramadhani pada 9 Februari 2026 lalu terkait perkara 14 kg sabu di Rokan Hilir. Ada dugaan keterkaitan jaringan," ungkap Handik.
Bareskrim Polri masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang terlibat. "Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pelaku lainnya dan menuntaskan jaringan ini hingga ke akarnya," pungkasnya.



