IJTI Kecam Hotman Paris yang Dianggap Rendahkan Profesi Jurnalis
IJTI: Pernyataan Hotman Paris Rendahkan Jurnalis

Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) secara resmi mengecam pernyataan kuasa hukum mantan Jampidsus Febri Ardiansyah, Hotman Paris Hutapea, yang dinilai melecehkan, merendahkan, dan menyudutkan profesi jurnalis saat menjalankan tugas jurnalistik di lapangan. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 17 Juli lalu, seusai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka korupsi di Kejaksaan Agung.

IJTI: Kebebasan Pers adalah Pilar Demokrasi

Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan dalam keterangan tertulis pada Senin (20/7) menegaskan, "Kami mengecam segala bentuk tindakan verbal maupun non-verbal dari pihak mana pun, yang merendahkan marwah profesi jurnalis." Herik menekankan bahwa kebebasan pers dan aktivitas jurnalistik merupakan salah satu pilar utama demokrasi yang dilindungi oleh undang-undang. Jurnalis bekerja bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk memenuhi hak publik atas informasi yang benar, berimbang, dan akurat.

Menurut Herik, tindakan jurnalis mengajukan pertanyaan kritis, tajam, maupun konfirmasi kepada narasumber bukanlah bentuk intimidasi atau mencari masalah. Sebaliknya, hal itu merupakan kewajiban profesi untuk menghasilkan berita yang berimbang. "Menanyakan informasi adalah kewajiban profesi jurnalis untuk menghasilkan produk berita yang berimbang cover both sides," ujarnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kode Etik Jurnalistik sebagai Landasan

Herik menjelaskan bahwa dalam menjalankan tugasnya, jurnalis terikat oleh Kode Etik Jurnalistik. Kewajiban menguji informasi dan bersikap independen diatur dalam Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik yang menyebutkan, "Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk." Sementara Pasal 3 menyatakan, "Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah."

IJTI mengingatkan pentingnya sikap saling menghormati dan menjaga etika komunikasi antarprofesi. "Mengeluarkan pernyataan yang merendahkan profesi lain sama saja dengan mencederai nilai-nilai profesionalisme itu sendiri," kata Herik. Ia juga menghimbau semua pihak untuk menghargai jurnalis yang sedang menjalankan tugas profesinya.

Mekanisme Hukum Jika Keberatan

IJTI juga mengingatkan bahwa jika ada keberatan terhadap produk jurnalistik atau perilaku jurnalis di lapangan, mekanisme penyelesaiannya telah diatur secara konstitusional melalui UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yaitu melalui Hak Jawab, Hak Koreksi, atau mengadukannya ke Dewan Pers. Bukan dengan melakukan intimidasi verbal atau pelecehan profesi di ruang publik.

"Kami menginstruksikan kepada seluruh anggota IJTI dan jurnalis televisi di Indonesia untuk tetap bekerja secara profesional, mematuhi Kode Etik Jurnalistik, dan tidak gentar dalam menyampaikan kebenaran demi kepentingan publik," tegas Herik.

Kronologi Pernyataan Kontroversial Hotman Paris

Sebelumnya, dalam konferensi pers pada Jumat (17/7) di Kejaksaan Agung, Hotman Paris melontarkan pernyataan "Lu punya otak enggak?" kepada seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Pernyataan ini menuai kecaman dari berbagai pihak, termasuk Forum Pemred yang sebelumnya juga mengecam cara Hotman menjawab wartawan sebagai sangat tidak profesional. IJTI menilai pernyataan tersebut telah merendahkan martabat profesi jurnalis dan mencederai semangat demokrasi.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga