Hotman Paris Dilaporkan Lagi ke Polisi Akibat Ucapan 'Lu Punya Otak Nggak'
Hotman Paris Dilaporkan Lagi karena Ucapan Kontroversial

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea kembali berurusan dengan hukum. Ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh organisasi Media Independen Online (MIO) Indonesia terkait pernyataan kontroversial 'lu punya otak nggak' yang dilontarkan saat konferensi pers. Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor LP/B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dasar Laporan: Pasal Penghinaan dan UU Pers

Laporan MIO Indonesia mendasarkan pada Pasal 433, Pasal 436, dan Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ketua Umum MIO Indonesia, Asep Yusuf Setyabudi Prayogie, menyatakan bahwa pernyataan Hotman Paris di ruang publik yang ditujukan kepada wartawan telah menunjukkan sikap merendahkan dan menghina profesi wartawan.

Kritik Terhadap Sikap Hotman

Asep menekankan bahwa ucapan Hotman bukan sekadar kritik, melainkan telah merendahkan profesi wartawan. Ia menegaskan laporan ini dibuat untuk membela martabat wartawan. "Wartawan seolah-olah digambarkan sebagai profesi yang tidak memahami hukum, tidak memiliki kapasitas intelektual, dan tidak layak menjalankan tugas jurnalistik apabila tidak sependapat dengan narasumber," ujarnya. Asep juga menambahkan bahwa laporan ini bukan masalah pribadi atau upaya membungkam pendapat, melainkan bentuk pembelaan terhadap kebebasan pers yang dijamin konstitusi.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kuasa hukum pelapor, Krisna Murti, mengingatkan agar seorang advokat tetap profesional dalam membela klien. Ia juga mengkritik Hotman yang kerap membawa-bawa nama Presiden Prabowo Subianto dalam pernyataannya. "Jangan dalam persoalan ini sedikit-sedikit membawa nama Presiden, sedikit-sedikit membawa institusi lain. Itu juga tidak baik. Presiden adalah milik rakyat Indonesia, bukan milik segelintir orang," imbuhnya.

Laporan Sebelumnya dari PWI

Sebelum laporan dari MIO, Hotman juga telah dilaporkan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pada Senin, 20 Juli 2026, dengan nomor LP/B/5291/VI2028/SPKT/POLDAMETRO JAYA. Pelapor, Anrico Pasaribu selaku Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, menjerat Hotman dengan Pasal 242 UU Nomor 1 Tahun 2023. Polda Metro Jaya telah menindaklanjuti laporan tersebut dan akan memeriksa kelengkapan administrasi. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan bahwa setiap laporan masyarakat ditangani secara profesional, objektif, dan berdasarkan fakta serta alat bukti. "Selanjutnya, penyidik akan mempelajari materi laporan dan melakukan langkah-langkah sesuai prosedur yang berlaku," ujarnya.

Hotman Paris Minta Maaf

Menanggapi polemik ini, Hotman Paris telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui video di akun Instagram resminya. Ia mengaku emosi saat melontarkan kata-kata tersebut karena terus-menerus ditanya hal yang sama. "Pernyataan maaf dari saya Hotman Paris. Sehubungan dengan imbauan Persatuan Wartawan Indonesia, PWI, dan juga rekan-rekan wartawan lainnya, dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan 'lu punya otak enggak sih?'," katanya. Hotman menjelaskan bahwa ia sudah menjawab berulang kali namun tetap ditanya, sehingga akhirnya emosi. "Akhirnya saya emosi karena saya sudah bolak-balik saya tidak tahu, akhirnya saya jawab, 'Kamu punya otak nggak sih?'. Maksudnya, saya sudah jawab tadi saya tidak tahu," ujarnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga