Pengacara Hotman Paris Hutapea membeberkan lima alasan yang menurutnya menunjukkan penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perkara korupsi PT Asabri tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Hal ini disampaikan Hotman berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Febrie sebagai tersangka di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026).
Lima Alasan Hotman Paris
Alasan pertama, Hotman menyatakan bahwa Febrie tidak mengakui pernah menerima uang Rp 50 miliar lebih dari pihak mana pun. "Kelemahan hukum pertama dari pihak penyidik adalah bahwa Febrie tidak mengakui pernah menerima uang Rp 50 miliar lebih," kata Hotman.
Kedua, Hotman mempertanyakan mengapa Tan Kian yang disebut sebagai pemberi suap hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka. "Kalau benar Tan Kian pemberi suap, kenapa tidak dijadikan tersangka? Kenapa langsung mengejar pejabat senior?" ujarnya.
Ketiga, Hotman menilai tidak ada aset PT Asabri yang dinikmati Tan Kian. Menurutnya, aset yang dikaitkan dalam perkara tersebut merupakan tanah di luar kepemilikan PT Asabri yang dikelola melalui skema kerja sama operasi (KSO) dan kini telah disita untuk proses lelang. "Tidak ada aset Asabri yang dinikmati Tan Kian. Tanah itu pun sudah disita dan masuk proses lelang," ucapnya.
Keempat, Hotman menyebut Febrie membantah mengetahui keberadaan uang yang ditemukan di sejumlah lokasi, termasuk sebuah rumah di Sentul dan kafe di kawasan Cipete. "Beliau tidak tahu mengenai keberadaan uang di dua tempat itu," katanya.
Kelima, Hotman menegaskan perkara korupsi PT Asabri telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) jauh sebelum Febrie menjabat sebagai Jampidsus pada Januari 2022. Dia menjelaskan penyidikan perkara dimulai pada 2021 dan telah melalui seluruh tahapan peradilan hingga peninjauan kembali (PK). Dalam proses tersebut, Tan Kian hanya diperiksa sebagai saksi dan tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka. "Karena sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, putusan itu harus dianggap benar sesuai prinsip hukum," ujar Hotman.
Dampak dan Tanggapan
Pernyataan Hotman ini menambah kontroversi dalam kasus yang melibatkan pejabat tinggi Kejaksaan Agung tersebut. Publik menanti langkah selanjutnya dari penyidik terkait kelima alasan yang disampaikan Hotman. Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Agung belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan Hotman.



