Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggantikan Febrie Adriansyah yang mengundurkan diri. Penunjukan ini membuat publik semakin menyoroti rekam jejak dan laporan harta kekayaan Rudi Margono yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Penunjukan untuk Menjamin Kesinambungan Tugas
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan bahwa penugasan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengunduran diri Febrie Adriansyah. "Menindaklanjuti pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan sebagai Jampidsus, Bapak Jaksa Agung telah menunjuk Rudi Margono yang saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Tugas Jampidsus," kata Anang dalam keterangannya, Sabtu (11/7/2026). Penunjukan tersebut dituangkan dalam Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026. "Penunjukan tersebut dilakukan sebagai langkah untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sampai ditetapkannya pejabat definitif," ujarnya.
Harta Kekayaan Rp7,29 Miliar Didominasi Properti
Berdasarkan LHKPN yang disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 29 Maret 2026 untuk periode pelaporan tahun 2025, Rudi Margono memiliki total harta kekayaan sebesar Rp7.295.774.122. Laporan tersebut telah berstatus verifikasi administratif lengkap. Dalam laporan itu, Rudi tidak mencantumkan utang sehingga seluruh nilai yang dilaporkan merupakan harta bersih.
Sebagian besar kekayaannya berasal dari aset tanah dan bangunan dengan nilai mencapai Rp6.667.500.000 atau lebih dari 90 persen dari total harta. Rudi tercatat memiliki lima bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kabupaten Magetan, Kota Surabaya, Kota Depok, serta dua properti di Jakarta Selatan. Aset dengan nilai tertinggi berada di Kota Depok berupa tanah dan bangunan seluas 284/200 meter persegi senilai sekitar Rp3,15 miliar.
Selain aset properti, Rudi melaporkan kepemilikan satu unit sepeda motor Honda tahun 2010 senilai Rp5 juta, harta bergerak lainnya sebesar Rp77 juta, serta kas dan setara kas mencapai Rp546.274.122. Pada kategori surat berharga maupun harta lainnya tidak terdapat aset yang dilaporkan. LHKPN tersebut juga menunjukkan Rudi tidak memiliki utang.
Rekam Jejak Karier di Kejaksaan
Rudi Margono bukan sosok baru di Korps Adhyaksa. Jaksa kelahiran Magetan, 6 Desember 1969 itu memulai kariernya sebagai staf di Kejaksaan Negeri Magetan pada 1994. Selama lebih dari tiga dekade, ia dipercaya mengemban sejumlah jabatan strategis, mulai dari Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta, Direktur pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, hingga Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Rudi kemudian dipercaya memimpin Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI sebelum diangkat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) pada Desember 2024 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 177/TPA Tahun 2024. Selain berkarier di Kejaksaan, Rudi pernah mengikuti seleksi Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2003. Saat itu, ia menjadi satu-satunya jaksa yang masuk enam besar kandidat, meski posisi tersebut akhirnya dipercayakan kepada Irjen Rudi Setiawan.
Latar Belakang Akademik dan Organisasi
Di bidang akademik, Rudi menyandang gelar doktor dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Pada 2025, Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) mengukuhkannya sebagai Guru Besar Kehormatan di bidang Ilmu Hukum Pidana. Ia juga dikenal aktif menulis buku mengenai hukum pidana, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan pemulihan aset (asset recovery). Sepanjang 2026, Rudi menerbitkan lima buku yang membahas berbagai aspek penegakan hukum, mulai dari penyidikan TPPU hingga teknik penyusunan surat dakwaan berdasarkan paradigma KUHP baru.
Di luar aktivitas kedinasan, Rudi dikenal gemar bermain tenis dan saat ini menjabat sebagai Ketua Adhyaksa Tennis Club periode 2025–2028. Dengan penugasan tersebut, Rudi akan menjalankan tugas sebagai Plt Jampidsus bersamaan dengan jabatannya sebagai Jamwas hingga Jaksa Agung menetapkan pejabat Jampidsus definitif.



