Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo soal Penetapan Tersangka Ijazah Palsu
Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo soal Penetapan Tersangka

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo. Permohonan tersebut terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Joko Widodo oleh Polda Metro Jaya. Penolakan ini dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin (20/7/2026).

Dasar Hukum Penolakan Praperadilan

Dalam pertimbangannya, hakim merujuk pada Pasal 1163 ayat 1 huruf a yang menyatakan bahwa pemeriksaan praperadilan hanya dapat menunda dimulainya pemeriksaan pokok perkara jika perkara pokok dilimpahkan saat proses praperadilan sedang berlangsung. Namun, dalam kasus ini, pokok perkara telah lebih dulu dilimpahkan ke pengadilan sebelum Roy mengajukan praperadilan.

"Jika pokok perkara telah dilimpahkan ke pengadilan, baru kemudian permohonan praperadilan diajukan satu per satu menggunakan Pasal 160 ayat 3, maka hal itu harus dianggap sebagai penyalahgunaan prosedur hukum," ujar hakim dalam persidangan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Upaya Menunda Persidangan

Hakim menilai bahwa permohonan praperadilan yang diajukan Roy setelah proses pelimpahan pokok perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur merupakan upaya untuk menunda persidangan. "Tindakan Pemohon mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka setelah pelimpahan perkara, dan setelah praperadilan pertama mencapai tahap kesimpulan adalah bentuk nyata upaya untuk menunda-nunda dan mengganggu proses pemeriksaan pokok perkara. Menurut hakim, upaya ini adalah salah satu bentuk penyalahgunaan praperadilan," tuturnya.

Atas dasar itu, hakim menilai bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh Roy sudah tidak lagi relevan sehingga sepatutnya ditolak. "Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan di atas, maka permohonan praperadilan Pemohon sudah tidak relevan lagi sehingga sudah sepatutnya dinyatakan ditolak untuk seluruhnya," ucap hakim.

Putusan Ditolak Seluruhnya

Sebelumnya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan telah menolak permohonan praperadilan Roy Suryo terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya. "Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim dalam persidangan. Dengan putusan ini, proses hukum terhadap Roy Suryo dalam kasus dugaan ijazah palsu Joko Widodo akan terus berlanjut di pengadilan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga