Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan bahwa Ahmad Dedi, yang dikenal sebagai Dedi Congor, menerima uang sebesar Rp 30 miliar dari John Field, pimpinan Blueray Cargo. Uang tersebut diberikan secara bertahap dalam periode Juli hingga Desember 2025. Hal ini terungkap dalam sidang vonis terhadap tiga terdakwa bos Blueray Cargo pada Jumat, 10 Juli 2026.
Ketiga terdakwa tersebut adalah John Field sebagai pimpinan Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional, dan Andri sebagai ketua tim dokumen. Majelis hakim yang dipimpin oleh hakim anggota Nofalinda Arianti membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Fakta Persidangan: Aliran Dana Rp 30 Miliar ke Dedi Congor
Dalam persidangan, hakim mengungkapkan bahwa penyerahan uang Rp 5 miliar per bulan dari John Field kepada Dedi Congor dilakukan melalui perantara. "Terdakwa I menyerahkan uang setiap bulannya kepada Ahmad Dedi sejumlah Rp 5 miliar yaitu melalui stafnya saudara Alexander, staf TNI yang juga staf dari Ahmad Dedi mulai dari bulan Juli 2025 sampai Desember 2025. Pemberian uang tersebut berhenti di Desember 2025 karena Terdakwa I sudah tidak sanggup lagi memberikan uang kepada saudara Ahmad Dedi tersebut. Tidak ada yang terdakwa dapatkan apa-apa dari saudara Ahmad Dedi," ujar hakim.
Hakim juga menjelaskan bahwa pemberian uang kepada Dedi Congor bertujuan untuk mengatasi masalah barang Blueray Cargo yang masuk jalur merah Bea Cukai. "Menimbang bahwa berdasarkan keseluruhan uraian-uraian tersebut di atas dalam penyelesaian permasalahan banyaknya barang customer Blueray yang masuk jalur merah pada Pelabuhan Tanjung Priok, Blueray telah mengeluarkan uang tidak saja untuk pejabat-pejabat dan pegawai Bea Cukai namun juga telah mengeluarkan uang untuk oknum pihak Badan Intelijen Negara," jelas hakim.
Pemberian Uang Tak Efektif, Jalur Merah Justru Meningkat
Meskipun telah memberikan uang sebesar Rp 30 miliar, hakim menyatakan bahwa pemberian tersebut tidak memberikan efek positif bagi Blueray Cargo. Sebaliknya, jumlah barang yang masuk jalur merah justru semakin meningkat. "Terdakwa I telah memberikan uang kepada Ahmad Dedi dari bulan Juli 2025 sampai dengan Desember 2025, sehingga berjumlah Rp 30 miliar namun pemberian uang kepada saudara Ahmad Dedi sama sekali tidak memberikan efek apa pun terhadap permasalahan meningkatnya jalur merah terhadap barang-barang impor dari PPJK Blueray, malahan jalur merahnya semakin meningkat," ucap hakim.
Total keseluruhan uang yang dikeluarkan Blueray Cargo untuk suap mencapai Rp 91,7 miliar. Rinciannya meliputi uang untuk pejabat Bea Cukai sebesar Rp 61,7 miliar, fasilitas hiburan Rp 1,4 miliar, satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp 330 juta, jam tangan TAG Heuer senilai Rp 65 juta, dan kepada Ahmad Dedi sebesar Rp 30 miliar. Data ini tercantum dalam dokumen yang disebut "total biaya bonus" periode Juli 2025 hingga Januari 2026.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada John Field dengan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan. Deddy Kurniawan Sukolo dan Andri masing-masing dihukum 1,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut John Field 3 tahun penjara, serta Deddy dan Andri masing-masing 2,5 tahun penjara.
Hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 48 Pasal 605 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Nama Ahmad Dedi atau Dedi Congor sebelumnya viral karena kabur setelah diperiksa KPK untuk menghindari wartawan. Kasus ini menjadi sorotan dalam pemberantasan korupsi di lingkungan Bea Cukai dan Badan Intelijen Negara.



