Gubernur Riau Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara Korupsi
Gubernur Riau Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara

Vonis 2 Tahun Penjara untuk Gubernur Riau

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Provinsi Riau, menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid selama dua tahun penjara. Vonis ini dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua PN Pekanbaru Delta Tamtama sebagai hakim ketua, serta dua hakim anggota, Aziz Muslim dan Edy Darma Putra.

Abdul Wahid dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Hakim menyatakan, "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdul Wahid oleh karena itu dan pidana selama dua tahun dan pidana denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan jika denda itu tak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari."

Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

Selain pidana penjara dan denda, majelis hakim juga menjatuhkan pidana kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1,45 miliar. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Hakim menegaskan, "Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan."

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Hakim menyatakan Abdul Wahid bersalah sebagaimana dakwaan alternatif ketiga, yaitu Pasal 12 b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Masa Tahanan Dikurangi dan Biaya Sidang

Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Selain itu, terdakwa tetap ditahan dan diwajibkan membayar biaya sidang sebesar Rp10 ribu. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Abdul Wahid dengan hukuman 8,5 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan hal yang memberatkan: terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan merupakan penyelenggara negara. Sementara hal yang meringankan antara lain terdakwa belum pernah dihukum, menjadi tulang punggung keluarga, dan masih berusia muda.

Korupsi dan Pemerasan Terhadap Kepala UPT

Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dan pemerasan yang dilakukan Abdul Wahid terhadap para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau. Abdul Wahid diduga secara memaksa meminta uang dan pembayaran dari para kepala UPT untuk keperluan pribadinya dengan total mencapai Rp2,45 miliar.

Selain Abdul Wahid, dalam kasus ini juga ditetapkan sebagai tersangka Kepala Dinas PUPRPKPP Riau Arif Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani Nursalam. Ketiganya diduga terlibat dalam skema pemerasan yang merugikan keuangan negara.

Vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa ini menjadi sorotan publik. Meskipun demikian, putusan hakim telah memberikan kepastian hukum atas perbuatan terdakwa. KPK sendiri masih terus mendalami aliran uang yang melibatkan pihak-pihak lain dalam kasus ini.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga