Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah akhirnya angkat bicara terkait isu yang menghubungkan namanya dengan dugaan korupsi batu bara yang disebut-sebut memicu pemadaman listrik (blackout) di sejumlah wilayah Indonesia. Dalam pernyataannya, Febrie menegaskan bahwa dirinya tidak memahami adanya kaitan antara posisinya sebagai Jampidsus dengan kasus yang tengah disidik oleh Polri tersebut.
Febrie: Saya Tidak Paham Keterkaitan
“Yang pertama blackout, saya juga tidak paham ada keterkaitan Jampidsus dengan blackout. Nanti kita tunggulah proses bagaimana rekan-rekan penyidik nanti menyampaikan apa masalahnya keterkaitan blackout tersebut, perkaranya perkara apa?” ujar Febrie di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026).
Pernyataan ini disampaikan Febrie untuk merespons pertanyaan wartawan mengenai penyidikan kasus dugaan korupsi batu bara yang diduga menjadi pemicu blackout di berbagai daerah. Nama Febrie belakangan ini kerap dikaitkan dengan serangkaian proses hukum yang dilakukan oleh Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya.
Febrie Dorong Audit Menyeluruh
Febrie mengaku telah membaca perkara yang ditangani Polri tersebut. Menurutnya, kasus tersebut berkaitan dengan pengadaan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Ia pun mendorong agar permasalahan ini menjalani proses audit secara komprehensif.
“Kalau itu masalahnya, menurut saya sebaiknya memang dilakukan audit terlebih dahulu secara keseluruhan, baik mengenai jumlah kebutuhan, kualitasnya yang masuk, transaksi pembeliannya, dan prosedur pengadaannya,” kata Febrie. “Sehingga kita tahu apakah ada perbuatan melawan hukum di sana,” imbuhnya.
Proses Hukum yang Sedang Berjalan
Febrie mengajak semua pihak untuk menunggu hasil penyidikan dari Kortas Tipikor dan Polda Metro Jaya. Dalam beberapa hari terakhir, penyidik dari kedua lembaga tersebut melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti terkait dugaan korupsi.
Setidaknya ada tiga perkara korupsi yang sedang disidik, yaitu dugaan korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN BB, kasus ASABRI tahun 2020 hingga 2025, dan dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025.
Penggeledahan dan Penyitaan di 13 Lokasi
Belasan tempat yang terdiri dari restoran, ruko, dan tempat tinggal digeledah secara maraton. Total ada 13 lokasi yang digeledah, mulai dari Jakarta hingga Bogor. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti, termasuk uang tunai dalam mata uang rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura, serta emas batangan.
Nilai barang bukti yang disita dari salah satu rumah di Sentul, Bogor, disebut mencapai sekitar Rp476 miliar. Angka ini menunjukkan besarnya dugaan kerugian negara dalam perkara yang tengah diusut.



