Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Keputusan ini diumumkan pada Sabtu, 11 Juli 2026.
Pengunduran Diri Diterima Langsung oleh Jaksa Agung
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dalam keterangan resmi mengatakan, "Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus."
Anang menambahkan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas lembaga. "Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia," ucap Anang.
Kejagung Hormati Keputusan Febrie
Lebih lanjut, Anang mengatakan Kejagung menghormati keputusan yang diambil Febrie Adriansyah dan memastikan seluruh tugas serta fungsi penanganan perkara di lingkungan Korps Adhyaksa tetap berjalan dengan baik. "Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku," ujar Anang.
Kejagung pun mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang saat ini sedang bergulir. "Kejaksaan Agung mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," ucapnya.
Latar Belakang: Proses Hukum oleh Polri
Sebelumnya, Jampidsus Febrie Adriansyah buka suara terkait proses penegakan hukum yang dilakukan Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya terhadap sejumlah kasus dugaan korupsi yang menjadi sorotan publik. Hal itu dilakukan Febrie dalam konferensi pers di Kejagung pada Jumat, 10 Juli 2026.
Pengunduran diri ini terjadi di tengah proses hukum yang sedang dilakukan oleh Kepolisian terhadap Febrie. Meskipun demikian, Kejagung menegaskan bahwa proses hukum harus dihormati dan asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi.



