Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, resmi terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 10 Juli 2026. Ia ditangkap terkait dugaan pemerasan terhadap pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Informasi awal mengenai OTT ini dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto.
Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti
Etik Suryani tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.37 WIB dengan mengenakan pakaian hitam dan masker hitam. Ia enggan berkomentar saat dihadang awak media dan langsung digiring petugas untuk menjalani pemeriksaan intensif. KPK menyebutkan bahwa OTT ini terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh bupati terhadap para perangkat daerah di Sukoharjo.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa total sembilan orang diamankan dalam operasi tersebut. Mereka terdiri dari aparatur sipil negara (ASN) dan pihak swasta. "Hari ini rencananya dibawa sembilan orang. Di antaranya kloter pertama tadi sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK sebanyak empat orang. Salah satunya adalah Bupati Sukoharjo, dan tiga orang lainnya merupakan ASN di wilayah Kabupaten Sukoharjo," kata Budi.
Lima Orang Tambahan dan Lokasi Penangkapan
Budi menambahkan, kloter kedua yang dijadwalkan tiba siang hari membawa lima orang lagi, terdiri dari tiga ASN dan dua pihak swasta. Mereka ditangkap di tiga lokasi berbeda, yaitu Wonogiri, Solo, dan Sukoharjo. "Pihak-pihak tersebut di antaranya diamankan di wilayah Wonogiri, Solo, dan juga Sukoharjo," jelasnya.
Dalam operasi ini, KPK juga menyita sejumlah barang bukti bernilai miliaran rupiah. "Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk logam mulia, kemudian uang tunai baik rupiah maupun valas, ada dolar Australia, kemudian juga ada dolar Singapura. Totalnya mencapai miliaran rupiah," ungkap Budi.
Dukungan PDIP terhadap Proses Hukum
Etik Suryani merupakan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Menanggapi penangkapan tersebut, Ketua DPP PDIP, Andreas Hugo Pareira, menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang berjalan. "PDI Perjuangan taat hukum, sehingga mendukung proses hukum yang dilaksanakan APH (Aparat Penegak Hukum)," kata Andreas saat dihubungi, Jumat (10/7).
Andreas menegaskan bahwa partainya mendukung proses hukum yang berkeadilan tanpa tendensi politisasi atau kriminalisasi. "PDI Perjuangan mendukung proses hukum yang berkeadilan, tanpa tendensi politisasi hukum dan kriminalisasi terhadap siapa saja yang mengalami kasus-kasus hukum," ucapnya.
Pemeriksaan Intensif dan Status Hukum
Hingga saat ini, para pihak yang telah tiba di Gedung KPK langsung menjalani pemeriksaan secara intensif. Sementara itu, beberapa orang lainnya masih diperiksa di Polresta Surakarta. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para terperiksa, apakah akan dinaikkan menjadi tersangka atau tidak.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan kepala daerah yang sedang menjabat. KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas dugaan pemerasan yang merugikan keuangan negara dan merusak tata kelola pemerintahan daerah.



