Polisi tengah mendalami soal kepemilikan rumah di Parahyangan Golf 2, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang turut digeledah dalam perkara korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus pengadaan batu bara hingga Asabri. Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri menggeledah rumah tersebut pada Rabu (8/7) dan menyita emas batangan seberat 74 kilogram serta uang tunai senilai Rp476 miliar.
Klarifikasi Kepemilikan Rumah
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam konferensi pers, Jumat (10/7), menyatakan bahwa penyidik masih melakukan penguatan terkait kepemilikan rumah yang digeledah. "Penyidik masih melakukan penguatan terkait tentang kepemilikan rumah yang digeledah, memang mungkin informasi yang beredar adalah termasuk tadi ada konferensi pers tadi pagi, tapi penyidik akan melakukan pendalaman melalui PT Sentul City," ujar Budi.
Pihak kepolisian juga akan meminta keterangan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mendalami status kepemilikan rumah tersebut. "Melalui juga akan memeriksa saksi-saksi sekitar serta akan melakukan pemeriksaan terhadap BPN terkait tentang akta kepemilikan SHM kepemilikan atas nama siapa," kata Budi.
Pengakuan Jampidsus
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengakui bahwa rumah di Parahyangan Golf 2, Sentul, Bogor, yang digeledah kepolisian adalah kediaman pribadinya. "Yang kedua tentang rumah Sentul, ya, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal, ya," kata Febrie dalam konferensi pers di Kejagung, Jumat (10/7).
Febrie juga menanggapi temuan uang tunai dalam penggeledahan tersebut. Ia menegaskan bahwa barang bukti yang ditemukan kepolisian dapat dipertanggungjawabkan. "Dan mengenai uang, tadi kan sudah saya jelaskan yang ditemukan, bahwa itu ada pemilik, ya, bahwa itu ada kegiatan, ada orang-orang juga penerima kegiatan, itu bisa juga ditanya, kemudian juga ada beberapa kegiatan bangunan yang bisa dicek," tuturnya.
"Semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar. Tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melalui forum acara mungkin yang sudah sesuai prosedur hukum," sambung Febrie.
Tiga Perkara Korupsi dalam Joint Investigation
Kakortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menerangkan bahwa ada tiga perkara korupsi yang ditangani dengan mekanisme joint investigation bersama Polda Metro Jaya. "Penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN batu bara, kemudian Asabri tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI (anak perusahaan Krakatau Steel) tahun 2020-2025," tuturnya kepada wartawan di lokasi penggeledahan di Cipete.



