Fakta Baru Kasus Febrie: Hotman Jadi Pengacara, Status Tersangka Tetap
Fakta Baru Kasus Febrie: Hotman Jadi Pengacara

Kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, memasuki babak baru. Setelah pengalihan perkara dari Kortas Tipikor Polri, Kejagung mengklarifikasi status Febrie yang sempat simpang siur. Berikut fakta-fakta terbaru yang dirangkum CNNIndonesia.com.

Febrie Tetap Tersangka

Kejagung meralat pernyataan sebelumnya yang menyebut Febrie berstatus saksi dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan Febrie tetap menjadi tersangka berdasarkan penetapan yang dilakukan penyidik Kortas Tipikor Polri.

“Dalam Sprindik baru itu dipertimbangannya juga mempertimbangkan sprindik dari penyidik Polri, di penyidik Polri sudah ditetapkan yang bersangkutan tersangka dua orang ini,” ujar Anang kepada wartawan, Rabu (15/7). Kejagung juga menerbitkan tiga Sprindik baru untuk menindaklanjuti pengalihan perkara dari Kepolisian.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Tersangka Kasus Korupsi dan TPPU Asabri

Anang mengungkapkan bahwa Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi dan TPPU PT Asabri, berdasarkan Sprindik Kortas Tipikor Polri. Sementara untuk dugaan korupsi di Krakatau Steel dan pengadaan batu bara untuk PLTU, Febrie masih berstatus saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

“Berdasarkan dari sprindik penyidik Kortas Polri, untuk satu perkara yaitu terkait dengan TPPU dan Asabri,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (17/7).

Alasan Belum Ditahan

Kejagung meyakini Febrie tidak akan merusak atau menghilangkan barang bukti. Anang menyatakan keyakinannya bahwa Febrie akan bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik. Febrie juga telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Imigrasi.

“Enggak (merusak barang bukti), kita yakin,” ujar Anang, Kamis (16/7). “Karena kan pertama beliau ada. Beliau ada kok [di Indonesia]. Kapan saja tinggal diperiksa saja, tinggal tunggu. Saya yakin beliau masih ada di Indonesia,” tuturnya.

PPATK Turun Tangan

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan siap membantu aparat penegak hukum menelusuri aliran dana dalam kasus Febrie. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan lembaganya terbuka untuk berkolaborasi, termasuk melalui penelusuran transaksi keuangan.

“PPATK selalu berkolaborasi dengan seluruh lembaga terkait di pemerintahan dalam hal apa pun. Jadi, apa pun yang kita kerjakan atau yang teman-teman APH kerjakan, ya kita selalu siap untuk membantu,” ujar Ivan, di Tangerang, Kamis (16/7).

Hotman Jadi Pengacara

Advokat kondang Hotman Paris Hutapea mengaku telah ditunjuk sebagai pengacara Febrie. Hal itu disampaikannya saat mendatangi Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7) pagi.

“Resmi (ditunjuk) surat kuasa (diserahkan) pagi ini,” ujarnya kepada wartawan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga