Eks Penyidik KPK Minta Kejagung Usut Fasilitas Konpers Hotman untuk Febrie
Eks Penyidik KPK Minta Kejagung Usut Fasilitas Konpers Hotman

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menyoroti pemberian fasilitas khusus yang diterima pengacara Hotman Paris saat menggelar konferensi pers di gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat, 17 Juli 2026. Yudi menilai keistimewaan tersebut menimbulkan kejanggalan dan berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap penanganan kasus mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Fasilitas Konpers yang Tidak Lazim

Dalam konferensi pers yang digelar di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Hotman Paris didampingi timnya memberikan pernyataan setelah mendampingi Febrie menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Yudi menyoroti bahwa fasilitas berupa meja dan mikrofon yang disediakan untuk jumpa pers tersebut tidak lazim diberikan kepada pengacara tersangka. Biasanya, keterangan pers pengacara tersangka dilakukan dengan sistem wawancara cegat pintu atau doorstop.

"Rasanya tidak pernah pengacara tersangka mendapatkan fasilitas untuk konpers dengan disediakan mic dan meja," kata Yudi kepada wartawan, Senin, 20 Juli 2026.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dampak pada Kepercayaan Publik

Yudi mendesak Kejagung untuk mengusut tuntas dugaan pemberian fasilitas khusus tersebut. Menurutnya, keistimewaan ini dikhawatirkan berdampak negatif pada kepercayaan publik terhadap penyidikan kasus Febrie yang dilakukan Kejagung. "Tentu ini merupakan noda bagi kepercayaan masyarakat yang masih belum percaya kejaksaan mengusut sendiri kasus Febrie. Jangan-jangan masih ada loyalisnya Febrie yang terlibat dalam pemberian fasilitas konpers tersebut," ujarnya.

Lebih lanjut, Yudi mendorong Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk menerjunkan tim khusus guna mengusut dalang di balik penyediaan fasilitas tersebut. "Jaksa Agung harus menurunkan tim untuk mengusut siapa dalang di balik penyediaan fasilitas konpers Hotman Paris dan timnya. Sebab ini tidak sesuai asas keadilan, apalagi mereka merupakan pengacara tersangka korupsi," jelas Yudi.

Seruan Pembersihan Internal Kejagung

Yudi juga menekankan pentingnya membersihkan internal Kejagung dari para pendukung Febrie jika ingin memulihkan kepercayaan publik. "Kejadian itu jangan terulang lagi. Untuk itulah, maka bersih bersih kejaksaan dari para pendukung Febri harus segera dilakukan jika masih ingin dapat kepercayaan dari masyarakat mengusut kasus korupsi terkait suplai batu bara ke PLTU, Krakatau Steel dan Asabri," sambungnya.

Status Kasus Febrie Adriansyah

Kasus korupsi yang menjerat Febrie saat ini telah resmi menjadi wewenang Kejagung setelah polisi melimpahkan tersangka dan barang bukti. Kejagung menyatakan bahwa Febrie baru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Asabri. Sementara itu, dua kasus lainnya, yaitu korupsi batu bara dan Krakatau Steel, masih dalam tahap penyidikan. Febrie juga belum ditahan setelah menjalani pemeriksaan pada Jumat, 17 Juli 2026.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga