Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masih Berstatus ASN Meski Jadi Tersangka
Eks Jampidsus Febrie Masih ASN Meski Tersangka

Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa Febrie Adriansyah masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) meskipun telah melepas jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta pada Senin, 13 Juli 2026.

Status ASN Belum Lepas

Menurut Anang, status ASN Febrie masih berlaku karena belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah). Ia menjelaskan bahwa Febrie telah secara sukarela mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus, sehingga yang terlepas adalah jabatannya, bukan status kepegawaiannya. "Ya masih. Kan kalau sudah ada indikasi ke inkrah biasanya baru (lepas), tapi kan terhadap jabatannya beliau sudah secara sukarela mengundurkan diri. Yang penting itu sudah lepas dari jabatan," ujar Anang.

Penyerahan Administrasi Perkara

Anang juga mengklarifikasi bahwa Kejagung menerima penyerahan administrasi perkara dari Polri terkait kasus Febrie, bukan pelimpahan berkas perkara. Penyerahan ini meliputi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi, barang bukti, dan tersangka. "Memang kan saya bilang penyerahan administrasi perkara, bukan berkas ya. Kalau berkas berarti kan dari Penyidik ke Penuntut Umum," jelas Anang.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pemeriksaan Internal Berjalan Paralel

Lebih lanjut, Anang menyatakan bahwa pemeriksaan di bidang pengawasan akan dilakukan secara paralel dengan proses penyidikan. Pelaksana Tugas Jampidsus saat ini juga merangkap sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), yang diharapkan dapat memudahkan koordinasi. "Ya nanti beriringan. Kebetulan kan Pelaksana Tugas Jampidsus juga merangkap Jamwas. Itulah dibentuknya kenapa salah satu pertimbangan supaya memudahkan," ujarnya.

Pelimpahan Kasus dari Polri

Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri telah melimpahkan penanganan tiga kasus dugaan korupsi dan TPPU ke Kejagung. Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka, yaitu Don Ritto (pihak swasta) dan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Dengan demikian, proses hukum terhadap Febrie akan terus berjalan di bawah pengawasan Kejagung, sementara statusnya sebagai ASN masih dipertahankan hingga ada putusan pengadilan yang inkrah.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga