Alasan Kasus Eks Jampidsus Febrie Dilimpahkan ke Kejagung
Alasan Kasus Eks Jampidsus Febrie ke Kejagung

Pelimpahan Tiga Perkara Korupsi ke Kejaksaan Agung

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri (Kortastipidkor) secara resmi menyerahkan tiga perkara dugaan kasus korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung RI. Ketiga perkara tersebut mencakup dugaan korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel. Pelimpahan ini dilakukan dalam rangka percepatan penanganan kasus, termasuk pengembangan alat bukti dan barang bukti.

Pernyataan Plt Jampidsus dan Kakortas Tipidkor

Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/7), menyatakan, "Berkenaan pada sore hari ini kami secara formil akan menerima penyerahan penahanan berkas, tiga perkara yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan profesionalisme dan sinergi dalam penanganannya. Karena faktanya masyarakat publik menunggu terkait dengan penyelesaian perkara seperti yang disampaikan oleh Bapak Ketua Komisi III tadi." Ia menambahkan, "Apa yang disinergikan yang penting adalah untuk percepatan, yang pertama untuk pengembangan alat bukti untuk maksimalitas, kemudian pengembangan barang bukti, dan yang lebih penting adalah sinergi. Hari ini walau diserahkan kepada Jampidsus, kita tetap koordinasi sinergi dengan Kakortas Tipidkor beserta jajaran agar ada kepastian dalam penyelesaiannya."

Rudi menegaskan bahwa pihaknya selaku penyidik akan memastikan alat bukti, barang bukti, serta hubungan kausalitas dengan apa yang disangkakan. "Yang lebih penting juga kita tetap menghormati asas praduga tak bersalah," tuturnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa pelimpahan perkara ke Kejagung adalah dalam rangka sinergitas. "Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan Polri, penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka untuk sinergisitas yang tadi telah disampaikan oleh Plt Jampidsus," jelasnya.

Febrie Adriansyah dan Pihak Swasta Jadi Tersangka

Polisi telah menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam tiga kasus dugaan korupsi hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Bersama Febrie, polisi juga menetapkan pihak swasta berinisial DR sebagai tersangka. Ketiga kasus tersebut sebelumnya disidik oleh tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Febrie disangkakan terlibat dalam kasus korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel.

Pelimpahan berkas ini diharapkan dapat mempercepat proses hukum dan memberikan kepastian bagi publik yang menanti penyelesaian perkara besar tersebut.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga