Polisi resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam tiga kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Bersama Febrie, polisi juga menetapkan pihak swasta berinisial DR sebagai tersangka.
Penetapan Tersangka dalam Tiga Kasus
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, mengumumkan penetapan tersangka dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026). Tiga kasus yang menjerat Febrie adalah kasus batu bara, PT Asabri, dan Krakatau Steel, yang sebelumnya disidik oleh tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Kita sudah lakukan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka, saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi," ujar Totok. "Kemudian kita juga sudah menetapkan saudara FA, dalam perkara dugaan tindak korupsi dan tindak pencucian uang, dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri, dan atau tindak pidana korupsi lainnya," sambungnya.
Pasal yang Dikenakan
Totok menjelaskan bahwa Febrie dijerat dengan Pasal 12d, 12B Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 3, 4 TPPU atau yang sekarang KUHP 607 ayat 1a dan b. Sementara DR dikenakan pasal TPPU yang berasal dari tindak pidana korupsi.
Dalam konferensi pers tersebut, hadir pula Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono yang per hari ini menjadi Plt Jampidsus menggantikan Febrie yang sudah mundur. Margono menyatakan pihaknya bersinergi dengan kepolisian dan akan menerima pelimpahan penanganan tiga perkara tersebut ke Kejaksaan Agung.
"Kami secara formil akan menerima penyerahan penangan perkara tiga perkara, yang hari ini, sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan profesionalisme dan sinergi dalam penanganan karena faktanya masyarakat menunggu penyelesaian perkara," kata Rudi Margono. Dia memastikan koordinasi dengan kepolisian akan terus dilakukan meskipun perkara telah dilimpahkan.
Dampak dan Tindak Lanjut
Penetapan tersangka ini menandai babak baru dalam penanganan kasus korupsi besar yang melibatkan pejabat tinggi Kejaksaan. Publik menanti proses hukum selanjutnya, termasuk pelimpahan berkas ke pengadilan. Komisi III DPR pun telah membentuk panitia kerja (panja) untuk mengawal kasus ini.



