Dua Deputi KPK Batal Bicara di Konpers Polda Metro, Ini Penjelasannya
Dua Deputi KPK Batal Bicara di Konpers Polda Metro

Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan alasan dua deputi KPK batal berbicara dalam konferensi pers terkait pengungkapan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Mapolda Metro Jaya pada Jumat (10/7) malam.

Papan Nama Ditarik Jelang Konpers

Jelang konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat malam, terdapat dua papan nama pejabat KPK di meja konpers, yakni Deputi Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK Ely Kusumastuti dan Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu. Namun, saat konpers hendak dimulai, dua papan nama tersebut ditarik. Selain itu, kedua pejabat KPK tersebut juga tidak ikut serta dalam konpers tersebut.

Undangan Resmi dari Polisi

Asep mengatakan kehadirannya bersama Deputi Korsup Ely Kusumastuti dalam konpers tersebut merupakan undangan resmi dari pihak Kepolisian.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Pada hari kemarin pagi, Jumat pagi, KPK menerima undangan resmi dari Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya yang ditujukan kepada pimpinan, terkait dengan adanya kewenangan yang dimiliki KPK terkait koordinasi dan supervisi, dalam penanganan di APH [Aparat Penegak Hukum] lain, itu sesuai dengan Pasal 6 kemudian Pasal 10 A besar di Undang-undang 19 tahun 2019," ujar Asep saat konpers OTT Bupati Sukoharjo di Jakarta, Sabtu (11/7).

"Menindaklanjuti surat tersebut, pimpinan kemudian menugaskan dua orang deputi, satu Deputi Koordinasi dan Supervisi karena itu memang bagiannya, dan kedua Deputi Penindakan dan Eksekusi, saya sendiri. Jadi kami menghadiri undangan tersebut sesuai surat tugas yang diberikan pimpinan kepada kami, menjawab dari surat undangan. Kami hadir di sana," ucap Asep.

Diskusi dengan Penyidik Polisi

Asep mengaku dirinya dan Ely berdiskusi dengan pihak penyidik kepolisian, terkait koordinasi dan supervisi sebuah perkara. Asep menyebut ada kriteria bagaimana pengambil alihan perkara itu dilakukan.

"Jadi kita tidak bisa dengan asumsi sendiri. Kita harus menghargai seluruh upaya yang dilakukan Aparat Penegak Hukum dalam melaksanakan penegakan hukum tindak pidana korupsi, baik dalam hal ini oleh kepolisian Kortas Tipidkor dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, maupun oleh Kejaksaan Agung nantinya, karena mereka penanganan perkaranya ada dua atap, kalau KPK kan satu atap di mana penyidik dan jaksa ada di satu lembaga," ujar Asep.

"Tentunya kami melihat dan memandang bahwa baik kepolisian dan kejaksaan itu pasti akan melaksanakan tugasnya secara profesional, sehingga pelaksanaannya akan baik dan lancar. Kalau ini kan baru tahap awal, jadi kami baru berdiskusi pada tahap itu," katanya menambahkan.

Kesepakatan Penjelasan Tidak Diperlukan

Setelah melakukan diskusi, tercapai kesepakatan bahwa penjelasan dari pihak KPK tidak diperlukan dalam konpers Jumat malam tersebut. Itu sebabnya papan nama pejabat KPK ditarik sebelum konpers dimulai.

"Kemudian setelah berdiskusi, rupa-rupanya mungkin tidak diperlukan penjelasan kami disampaikan melalui konpers, cukup dijelaskan penyidik yang ada di sana. Sehingga pada saat konpers kami tidak perlu menjelaskan hal itu, cukup dijelaskan kepada penyidiknya. Itu sebabnya kenapa label nama di awal ada, kemudian tidak ada," ucap Asep.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga