KPK Temukan 55 Bidang Tanah Bupati Lombok Barat Tak Tercantum di LHKPN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Bupati Lombok Barat periode 2025-2030, Lalu Ahmad Zaini, tidak melaporkan kepemilikan aset berupa 55 bidang tanah ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Temuan ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Selasa (21/7/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, "Ditemukan dugaan adanya sejumlah harta atau aset milik LAZ [Lalu Ahmad Zaini] yang belum tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, di mana diduga LAZ memiliki sekurang-kurangnya 55 bidang tanah." Budi menegaskan bahwa penyampaian LHKPN merupakan instrumen penting untuk transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara. Kewajiban pengisian LHKPN secara jujur, lengkap, dan sesuai kondisi nyata merupakan prasyarat bagi pemerintahan yang bersih dan dipercaya masyarakat.
Harta Kekayaan yang Dilaporkan: Rp25,56 Miliar
Berdasarkan situs e-LHKPN KPK, Lalu Ahmad melaporkan harta kekayaannya terakhir kali pada 26 Januari 2026, dengan total nilai Rp25.567.639.655. Harta tersebut mencakup 24 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Mataram, Lombok Barat, Lombok Tengah, dan Surabaya, dengan nilai total Rp14.592.030.000. Selain itu, ia memiliki aset kendaraan senilai Rp1.280.000.000, meliputi Mobil Toyota Avanza 1.3 G AT Tahun 2019 (Rp95.000.000), Motor Honda Scoopy 110 CC Tahun 2021 (Rp10.000.000), Mobil Toyota Alphard Tahun 2023 (Rp900.000.000), dan Mobil Honda HRV 1.5 L Tahun 2024 (Rp275.000.000).
Lalu Ahmad juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp557.500.000 serta kas dan setara kas Rp9.138.109.655. Ia memiliki pengalaman panjang sebagai Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang, perusahaan air minum daerah di Lombok Barat, selama 17 tahun.
Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi
KPK telah menetapkan Lalu Ahmad, bersama Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Sudirman dan Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI) Alvonsus Gani, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, suap, serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Lalu Ahmad dan Sudirman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Selain itu, terkait suap dalam pengadaan barang dan jasa, mereka juga disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara Alvonsus Gani sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penahanan Tersangka
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Juli hingga 9 Agustus 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Lalu Ahmad sebelumnya juga telah dipecat oleh Partai Amanat Nasional (PAN) akibat kasus dugaan korupsi ini.



