Bupati Kuansing Bantah Beri Amplop ke Menteri Raja Juli
Bupati Kuansing Bantah Beri Amplop ke Menteri Raja Juli

Bantahan Bupati Kuansing

Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby membantah memberikan amplop kepada Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni. Suhardiman juga mengklaim tidak mengetahui isi dari amplop tersebut.

"Yang mana tuh? Saya enggak tahu isinya. Bukan saya (yang kasih)," ujar Suhardiman usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (17/7).

Pernyataan tersebut bertentangan dengan pengakuan Raja Juli dan KPK. Melalui keterangan tertulis tertanggal 3 Juli 2026, Raja Juli menyampaikan telah mengembalikan amplop pemberian bupati Kuansing. Ia mengatakan amplop tersebut telah dikembalikan ke pemberi sekitar 17 hari sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Suhardiman.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kronologi Menurut Raja Juli

Raja Juli menjelaskan awalnya menggelar audiensi dengan bupati Kuansing di kantor Kementerian Kehutanan pada Selasa (2/6). Ia menjelaskan pertemuan tersebut berlangsung secara resmi dan terbuka, diawali dengan surat permohonan audiensi dari pemerintah daerah, dipublikasikan melalui media sosial, serta dilengkapi daftar hadir dan notulensi yang siap diserahkan kepada KPK apabila diperlukan.

Usai pertemuan, Raja Juli mengaku baru menyadari ada sebuah amplop tertutup yang ditinggalkan bupati Kuansing. Raja Juli mengklaim tidak mengetahui isi amplop tersebut dan langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan.

"Dalam audiensi itu ternyata pak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map, dan ketika beliau pergi saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop tersebut," ucap Raja Juli dalam keterangan tertulis, Jumat (3/7).

"Oleh karena itu, saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut," sambungnya.

Laporan Gratifikasi ke KPK

Raja Juli pun melaporkan amplop tersebut sebagai penolakan gratifikasi ke KPK. Lembaga antirasuah sudah merampungkan analisis mengenai itu dan mengirimnya ke Raja Juli. Proses dan mekanisme penanganan laporan gratifikasi didasarkan pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas Peraturan Komisi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.

Berdasarkan Perkom 1/2026, laporan penolakan gratifikasi Raja Juli berpotensi tidak ditindaklanjuti KPK. Pasal 14 Perkom a quo berbunyi: Laporan Gratifikasi tidak ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b dalam hal: a. objek Gratifikasi berupa barang yang mudah rusak, tidak dapat dijual, dan/atau tidak dapat digunakan; b. penerimaan Gratifikasi dilaporkan secara tidak benar dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. diketahui sedang dilakukan penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana oleh aparat penegak hukum; dan/atau d. patut diduga terkait tindak pidana.

KPK Dalami Keterlibatan Raja Juli

KPK menyatakan bakal mendalami keterlibatan Raja Juli di kasus bupati Kuansing dalam proses penyidikan berjalan. Suhardiman Amby bersama Sekretaris Daerah Pemkab Kuansing Zulkarnain dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap jabatan.

Para tersangka kini sudah dilakukan penahanan selama 20 hari sampai 20 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Suhardiman selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sedangkan Zulkarnain dan Ardiles sebagai pihak pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga