Polisi Temukan Brankas Tersembunyi di Sentul
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya bersama Kortastipidkor Polri menggeledah total 12 lokasi terkait penanganan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di wilayah Cipete, Jakarta Selatan, hingga Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (8/7). Dalam penggeledahan di sebuah rumah di Sentul, polisi menemukan satu brankas besar yang tersembunyi di balik panel kayu, diduga terkait dengan kasus korupsi TPPU, suap kasus batu bara, dan Asabri.
Berdasarkan rekaman video yang diterima CNNIndonesia.com, brankas besar itu tersembunyi di dalam tembok yang telah dilapisi kompartemen atau dinding berpanel kayu. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan adanya temuan brankas besar dalam penggeledahan di Sentul. Namun, ia tidak mengungkap lebih jauh mengenai lokasi pasti brankas tersebut. "Ini bagian dari kegiatan penggeledahan yang dilakukan tim gabungan," ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (8/8).
Penggeledahan di 12 Lokasi
Sebelumnya, usai penggeledahan di lokasi Cipete, Budi menjelaskan bahwa penyidik menggeledah setidaknya 12 lokasi. Belasan lokasi tersebut meliputi PT CBS di Cengkareng Timur, Jakarta Barat; PT CBS (Kantor Pusat) di Penjaringan, Jakarta Utara; PT KNI di Petojo Selatan, Jakarta Pusat; rumah saudara MN di Serpong Utara, Tangerang Selatan; kafe de'Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan; Koin Money Changer di Cipete Selatan, Jakarta Selatan; rumah saudara TK di Mega Kuningan, Jakarta Selatan; Kantor/Grup DMG/CP di Kuningan, Jakarta Selatan; PT PML di Karet Kuningan, Jakarta Selatan; rumah saudara DR di Gandaria Selatan, Jakarta Selatan; rumah saudari MILDK di Apartemen Pacific Place; dan sebuah rumah di Sentul, Kabupaten Bogor.
Dari penggeledahan di kafe dan money changer, polisi menyita barang bukti berupa uang senilai total Rp67,2 miliar. Uang tersebut terdiri dari pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura. Kakortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menyatakan, "Untuk uang yang kita sita SGD3.130.000 dalam bentuk [pecahan] SGD100. Kemudian yang US$889.965. Kemudian uang tunai rupiah Rp259.159.000. Kemudian kita konversi dalam bentuk rupiah kira-kira hampir Rp60 miliar. Ini di lokasi de'Clan." Ia menambahkan, "Kemudian di Money Changer, ada 71 item barang bukti, kemudian ada 16 uang asing, total sekitar Rp7,2 miliar."
Tiga Perkara yang Ditangani
Selain uang, polisi juga menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik untuk pendalaman lebih lanjut. Totok menerangkan bahwa total ada tiga perkara yang ditangani bersama Polda Metro Jaya dengan mekanisme joint investigation. "Penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN BB, kemudian Asabri tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025," ucapnya.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Macbon menyampaikan bahwa penanganan perkara ini berawal dari dua laporan polisi. Laporan pertama terkait dugaan tindak pidana korupsi dan/atau TPPU dalam proses penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri (Persero) dan/atau Asuransi Jiwasraya yang terjadi pada kurun waktu 2020-2025. Laporan kedua terkait dugaan tindak pidana korupsi dan/atau TPPU dalam proses penyelesaian utang atau kewajiban PT CBS kepada PT KNI oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terjadi pada kurun waktu 2020-2025.



