Berkas Taufik Hidayat Diserahkan ke Kejaksaan, Terancam 27 Tahun Penjara
Berkas Taufik Hidayat Diserahkan ke Kejaksaan

Berkas Perkara Taufik Hidayat Dilimpahkan ke Kejaksaan

Penyidik Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Jawa Barat secara resmi menyerahkan berkas perkara kasus penganiayaan dan penyekapan dengan tersangka Taufik Hidayat (30) terhadap korban YTR (29) ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada Selasa (21/7/2026). Penyerahan ini menandai babak baru dalam proses hukum yang telah berjalan sejak kasus ini terungkap.

Pasal Berlapis dan Ancaman Hukuman Berat

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, mengungkapkan bahwa tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang ancaman hukumannya mencapai puluhan tahun penjara. "Tersangka dalam berkas perkara disangka melanggar pasal-pasal yang terdapat dalam KUHP, yakni Pasal 466, Pasal 468, Pasal 469, Pasal 451, serta Pasal 446 dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun. Selain itu, tersangka juga disangka melanggar pasal terkait tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana 15 tahun," jelasnya. Dengan demikian, total ancaman hukuman yang dihadapi Taufik mencapai 27 tahun penjara.

Proses Penelitian Berkas dan Penentuan Sidang

Nur Sricahyawijaya menambahkan bahwa sebelum proses lebih lanjut, berkas yang telah diserahkan akan diteliti oleh jaksa peneliti. Jika dinyatakan lengkap, Kejaksaan akan menentukan jadwal sidang. "Jika belum lengkap, jaksa peneliti akan memberikan surat pemberitahuan bahwa penyidikan belum lengkap dan meminta penyidik Polda Jabar untuk melengkapinya," katanya. Mengenai lokasi persidangan, ia menyatakan bahwa hal itu belum dapat diputuskan dan akan bergantung pada locus delicti. "Nanti dilihat dari lokus TKP atau lokus deliktinya. Teman-teman jaksa peneliti yang akan menilai perkara ini akan disidangkan di mana," ujarnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Taufik dan Barang Bukti Masih di Polda Jabar

Untuk sementara waktu, Taufik dan barang bukti lainnya masih berada di Polda Jabar. Penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan baru akan dilakukan jika berkas perkara dinyatakan lengkap. "Penyerahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan jika berkas perkara yang dikirim hari ini dinyatakan lengkap. Nanti akan ada koordinasi dan konsultasi antara jaksa peneliti dengan teman-teman penyidik mengenai kapan pelaksanaannya," kata Nur.

Kronologi Kasus

Taufik Hidayat berhasil ditangkap oleh tim Resmob Polda Jabar setelah sempat buron. Ia merupakan tersangka tunggal dalam kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap seorang perempuan berinisial YTR. Aksi keji tersebut berlangsung dalam waktu yang cukup lama. Berdasarkan hasil rekonstruksi, penyiksaan yang dilakukan Taufik terhadap YTR terjadi sejak tahun 2024 hingga kasus ini terungkap pada tahun 2026. Kasus ini menarik perhatian publik karena kekerasan yang dialami korban dalam kurun waktu yang panjang.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga