Kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim resmi melaporkan empat hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial (KY) pada Senin, 6 Juli 2026. Keempat hakim yang dilaporkan adalah Purwanto S. Abdullah, Eryusman, Sunoto, dan Mardiantos. Mereka diduga melakukan pelanggaran kode etik selama menangani perkara Nadiem Makarim.
Laporan Dilengkapi Bukti Rekaman Sidang
Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menyatakan pihaknya telah menyerahkan bukti-bukti lengkap kepada KY. "Kami sudah resmi membuat laporan kepada Komisi Yudisial terkait kasus Nadiem Anwar Makarim di PN Tipikor Jakarta Pusat. Laporan ini terkait dugaan pelanggaran kode etik perilaku hakim," ujar Ari di Gedung KY, Jakarta Pusat.
Ari menegaskan bahwa setiap persidangan selalu direkam dan terbuka untuk umum. Menurutnya, keempat hakim tersebut banyak melakukan manipulasi fakta persidangan. "Fakta yang seharusnya ada dalam putusan tidak disampaikan, sebaliknya fakta yang tidak ada malah dimasukkan dalam putusan. Itu hal pertama," jelasnya.
Teknik Putusan dan Ketidakimparsialan Disorot
Ari juga menyoroti adanya putusan non-palu KY terhadap Hakim Ketua Purwanto S. Abdullah, yang dianggap sebagai pengabaian rekomendasi KY. Selain itu, ia menilai Hakim Purwanto dan Sunoto tidak bersikap imparsial. "Fakta yang meringankan terdakwa diabaikan, sementara yang memberatkan digali sedemikian rupa," katanya.
Tak hanya itu, Ari mengungkapkan adanya kelalaian hakim saat persidangan, seperti Hakim Eryusman yang tertidur. "Kami punya bukti rekaman. Bagaimana mereka mengamati proses persidangan jika tidur? Karena direkam, mudah dibuktikan," ungkapnya. Kuasa hukum juga menduga ketidakprofesionalan majelis hakim dalam penggunaan teori hukum yang tidak tepat.
KY Berjanji Tindak Lanjuti Laporan
Seluruh dugaan telah dimasukkan dalam laporan disertai bukti pendukung dan presentasi (PPT) untuk memudahkan penelaahan. "Kami sudah bertemu Ketua KY, beliau berjanji menanggapi laporan ini dengan sebaik-baiknya," ucap Ari. Laporan ini menambah daftar sorotan terhadap majelis hakim yang menangani kasus Nadiem Makarim.



