Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 10 hingga 13 tahun penjara terhadap tiga aktor intelektual dalam kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Bank M Ilham Pradipta. Sidang putusan digelar pada Senin (20/7/2026) dengan majelis hakim yang dipimpin oleh Juandra.
Vonis untuk Candy, Dwi Hartono, dan Antonius Aditia
Ketiga terdakwa, yaitu Candy alias Ken, Dwi Hartono, dan Antonius Aditia Maharjuni, dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta menghilangkan nyawa orang lain. "Menyatakan terdakwa I Candy alias Ken, terdakwa II Dwi Hartono, dan terdakwa III Antonius Aditia Maharjuni tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menghilangkan nyawa orang lain," ujar ketua majelis hakim Juandra saat membacakan amar putusan.
Ken dan Dwi Hartono masing-masing divonis 13 tahun penjara, sedangkan Antonius Aditia mendapat hukuman 10 tahun penjara. Selain pidana penjara, Ken dan Dwi Hartono juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp1,2 miliar. Jika tidak dibayar dalam 30 hari, mereka terancam tambahan hukuman 2 tahun penjara. Sementara Antonius harus membayar restitusi Rp750 juta dengan ancaman tambahan 1 tahun 3 bulan penjara jika gagal membayar dalam batas waktu yang sama.
Vonis Terdakwa Lain: Erasmus Wawo Divonis 9 Tahun
Selain ketiga aktor intelektual, hakim juga telah memvonis Erasmus Wawo alias Eras dengan hukuman 9 tahun penjara. Eras dijatuhi hukuman tersebut dalam sidang terpisah. Ia juga diwajibkan membayar restitusi Rp100 juta, dengan ancaman tambahan 2 bulan penjara jika tidak dibayar dalam 30 hari.
Sebelumnya, ketiga aktor intelektual telah menjalani sidang tuntutan pada Senin (22/6) dengan tuntutan 15 tahun penjara dan restitusi Rp1 miliar. Jaksa menuntut agar jika restitusi tidak dibayar dalam 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana penjara 30 tahun.
Total 18 Terdakwa dalam Kasus Pembunuhan Ilham Pradipta
Kasus pembunuhan Ilham Pradipta melibatkan total 18 terdakwa, terdiri dari oknum prajurit TNI dan belasan pelaku sipil. Tiga terdakwa dari unsur TNI telah divonis dengan rincian: Serka Mochamad Nasir 13 tahun penjara, Kopda Feri Herianto 7 tahun penjara, dan Serka Frengky Yaru 1 tahun penjara. Sementara 15 terdakwa sipil diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan dakwaan pembunuhan berencana.
Daftar 15 terdakwa sipil yang diadili di PN Jaktim meliputi: Dwi Hartono, Candy alias Ken, Antonius Aditia, Rochmat Sukur, Eka Wahyu, Yohanes Joko Pamuntas, M Umri, Reviando Aquinas Handi, Andre Tomatala, Emanuel Woda Bertho, Johanes Ronald Sebenan, David Setia Darmawan, Anthonio Stefanus, Erasmus Wawo, dan Aloysius Wiranto.
Latar Belakang: Pencurian Uang Rekening Dormant Rp455 Miliar
Pembunuhan Ilham Pradipta terkait dengan upaya pencurian uang dalam rekening dormant yang hendak dilakukan para terdakwa. Nilai uang yang ditargetkan mencapai Rp455 miliar. Jaksa menyatakan bahwa para terdakwa membutuhkan Ilham untuk melancarkan pemindahan uang tersebut. Ilham kemudian diculik dan dianiaya hingga tewas.



