Jakarta - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengonfirmasi bahwa mereka sedang dalam proses menghitung besaran denda administratif yang akan dikenakan kepada PT MT. Tindakan ini menyusul penyegelan konsesi tambang perusahaan tersebut yang diduga melakukan penambangan ilegal di kawasan hutan di Provinsi Maluku Utara (Malut).
Penguasaan Kembali Lahan dan Proses Hukum
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menjelaskan bahwa langkah awal telah dilakukan dengan penguasaan kembali lahan kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal. "Sudah dilakukan penguasaan kembali lahan kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal dengan pemasangan plang. Selanjutnya akan dihitung denda administratif yang timbul akibat penguasaan tidak sah tersebut," kata Barita seperti dikutip dari Antara, Kamis (12 Maret 2026).
Ia menegaskan bahwa seluruh proses penertiban dilakukan berdasarkan prinsip kerja yang otentik, objektif, faktual, ilmiah, dan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam ketentuan serta pengawasan yang berlaku. Satgas PKH berkomitmen untuk bekerja secara transparan dan akuntabel dalam menangani kasus-kasus pelanggaran di kawasan hutan.
Transparansi Informasi kepada Publik
Barita menambahkan bahwa secara berkala, Satgas PKH akan menyampaikan perkembangan kinerja kepada masyarakat. Informasi yang dibagikan mencakup capaian dalam penguasaan kembali kawasan hutan, pembayaran denda, serta detail jumlah dan identitas perusahaan yang terlibat. "Informasi resmi hanya dikeluarkan oleh tim media dan Juru Bicara Satgas," tegasnya, menekankan bahwa pihaknya tidak pernah menyebarkan informasi besaran tagihan denda secara tidak resmi.
Latar Belakang Penyegelan Tambang Nikel
Sebelumnya, pada Jumat (27 Februari 2026), Satgas PKH telah menyegel area tambang nikel di Maluku Utara karena dugaan praktik penambangan ilegal di kawasan hutan. Operasional PT MT dihentikan sementara menyusul tindakan penyegelan tersebut. Barita mengungkapkan bahwa kegiatan penertiban yang dilakukan meliputi tiga aspek utama: penguasaan kembali lahan, penagihan denda administratif, dan pemulihan aset.
"Tim Satgas sedang bekerja melakukan penertiban atas pengolahan kawasan hutan secara ilegal atau tidak sah di seluruh kawasan hutan Indonesia, termasuk di Maluku Utara," jelas Barita. Ia menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari kewenangan Satgas PKH yang dijalankan dengan cermat, hati-hati, dan profesional.
Dasar Hukum dan Sistem Kerja
Seluruh tindakan Satgas PKH didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan serta ketentuan hukum lainnya. Barita menyatakan bahwa tim bekerja dengan sistem terukur, akuntabel, dan transparan untuk memastikan penegakan hukum yang konsisten dan adil. Pendekatan ini bertujuan untuk menciptakan efek jera bagi pelaku pelanggaran sekaligus melindungi kelestarian kawasan hutan Indonesia.
Kasus PT MT di Maluku Utara menjadi contoh nyata dari upaya pemerintah dalam mengatasi praktik penambangan ilegal yang merusak lingkungan. Satgas PKH terus mengawasi dan mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas serupa di berbagai daerah untuk menjaga kedaulatan dan keberlanjutan sumber daya hutan nasional.
