KPK Beberkan Peran Gus Alex dalam Korupsi Kuota Haji, Perintah Kembalikan Uang Fee
KPK Beberkan Peran Gus Alex dalam Korupsi Kuota Haji

KPK Ungkap Peran Sentral Gus Alex dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan peran krusial yang dimainkan oleh Ishfah Abidal Aziz, yang dikenal sebagai Gus Alex, dalam skandal korupsi kuota haji. Gus Alex, yang sebelumnya menjabat sebagai staf khusus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, diduga terlibat dalam pengumpulan fee ilegal dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Perintah Pengembalian Uang Setelah Ancaman Pansus DPR

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Gus Alex sempat memerintahkan pengembalian uang yang telah dikumpulkan dari PIHK. Perintah ini dikeluarkan setelah beredar informasi bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana membentuk Panitia Khusus (Pansus) Haji pada Juli 2024. "Ketika tersebar informasi bahwa DPR akan membentuk Pansus Haji sekitar bulan Juli 2024, maka IAA memerintahkan kepada Kasubdit untuk mengembalikan uang-uang yang telah dikumpulkan, kepada Asosiasi atau PIHK-PIHK," jelas Asep dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).

Fee Haji untuk Kepentingan Pribadi Yaqut

Di sisi lain, Asep menyatakan bahwa uang fee yang diminta dari setiap jemaah oleh PIHK tidak seluruhnya dikembalikan. Sebagian dana disimpan, sementara sebagian lainnya telah digunakan untuk kepentingan pribadi Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama saat itu. "Namun, sebagian uang fee masih ada yang disimpan dan digunakan untuk kepentingan pribadi YCQ," tegas Asep. Hal ini menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan kuota haji.

Peran Gus Alex dalam Pengumpulan Fee

Asep menjelaskan bahwa Gus Alex, sebagai staf khusus Yaqut, memberikan perintah kepada pejabat di Kementerian Agama untuk meminta fee dari PIHK. Permintaan ini muncul setelah Yaqut memberikan kuota haji khusus yang lebih besar dari ketentuan, diambil dari kuota tambahan haji reguler. Pada tahun 2023, Gus Alex memerintahkan Rizky Fisa Abadi (RFA), mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus, untuk menerbitkan keputusan yang memungkinkan kelonggaran kebijakan percepatan keberangkatan jemaah tanpa antre.

RFA kemudian menetapkan kuota untuk 54 PIHK, memungkinkan jemaah berangkat langsung tanpa antrean. Ia juga memberikan perlakuan khusus kepada PIHK tertentu untuk mengisi kuota haji khusus tambahan. "RFA lantas memerintahkan stafnya untuk mengumpulkan fee percepatan dari PIHK senilai USD 5.000 atau Rp 84,4 juta per jemaah," ungkap Asep. Pengumpulan fee ini dilakukan dengan cara mengalihkan jemaah haji visa mujamalah menjadi haji khusus.

Fee Dibagikan kepada Pejabat

Berdasarkan hasil pemeriksaan KPK, fee percepatan tersebut tidak hanya dikumpulkan, tetapi juga dibagikan kepada Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, dan sejumlah pejabat lain di Kementerian Agama. Ini mengindikasikan adanya jaringan korupsi yang terstruktur dalam pengelolaan haji.

Pengulangan Skema pada Tahun 2024

Pada tahun 2024, skema serupa terulang kembali. Gus Alex kembali berkomunikasi dengan salah satu direktur di Direktorat Jenderal Haji dan Umrah untuk membuat simulasi skema haji reguler dan khusus dengan pembagian kuota tambahan masing-masing 50%. Padahal, seharusnya kuota tambahan 20 ribu dibagi dengan persentase 98% untuk reguler dan 8% untuk khusus.

"Pada awal Januari 2024, IAA memanggil staf pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus ke ruangannya," kata Asep. "IAA mengarahkan agar melakukan pengumpulan fee percepatan dan menunjuk orang untuk mengkoordinir uang fee tersebut dari asosiasi-asosiasi dan PIHK. Nilai fee disepakati sebesar USD 2.000 atau sekitar Rp 33,8 juta per jemaah."

Kasus ini menyoroti betapa rentannya sistem pengelolaan haji terhadap praktik korupsi, dengan peran sentral Gus Alex sebagai aktor kunci dalam skema pengumpulan fee ilegal. KPK terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan korupsi yang lebih luas.