Komitmen Jaga Hutan Adat: Target 1,4 Juta Hektare hingga 2029
Komitmen Jaga Hutan Adat: Target 1,4 Juta Hektare 2029

Pemerintah Indonesia menargetkan penetapan 1,4 juta hektare hutan adat baru hingga tahun 2029. Upaya ini dipercepat melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penetapan Hutan Adat dan tim verifikasi teknis, sebagaimana diungkapkan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada Jumat, 26 Juni 2026.

Data Kementerian Kehutanan per Desember 2025 mencatat ada 174 unit hutan adat dengan total luas sekitar 368.877 hektare, tersebar di Sumatera, Kalimantan, dan Papua. Menteri Raja Juli menegaskan bahwa hutan adat merupakan sumber kehidupan masyarakat adat yang dikelola secara turun-temurun, sehingga perlindungannya menjadi prioritas.

Satgas dan Verifikasi Teknis untuk Percepatan

“Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penetapan Hutan Adat dan tim verifikasi teknis merupakan upaya pemerintah menjaga dan melestarikan hutan adat,” ujar Raja Juli. Satgas ini dibentuk berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 144 Tahun 2025 dan diperbarui melalui SK Menteri Kehutanan Nomor 121 Tahun 2026, didukung oleh United Nations Development Programme (UNDP) dan Pemerintah Norwegia.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Ketua Tim Verifikasi Penetapan Hutan Adat Malinau, Soeryo Adiwibowo, menjelaskan bahwa verifikasi teknis bertujuan mendapatkan fakta di lapangan. “Kami memastikan keberadaan hutan adat dan menyesuaikannya dengan kriteria peraturan perundangan. Misalnya, masyarakatnya masih berupa paguyuban, maka kami lakukan wawancara dan observasi,” katanya. Tim verifikasi dibagi menjadi Tim Objek yang langsung ke lokasi hutan dan Tim Subjek yang mewawancarai ketua adat, kepala desa, dan perangkat adat. Observasi batas wilayah menggunakan peta, GPS, drone, dan pengamatan langsung di dalam hutan.

Target 1,4 Juta Hektare dan Dukungan Internasional

National Project Manager UNDP untuk Proyek Masyarakat Hukum Adat Indonesia, M Yayat Afianto, menyatakan bahwa komitmen Indonesia pada KTT Wildlife Global Summit di Rio de Janeiro, 4 November 2025, menargetkan pengakuan 1,4 juta hektare hutan adat baru selama 2025–2029. “UNDP bekerja sama dengan Pemerintah Norwegia berupaya keras mendukung pencapaian target tersebut,” ucap Yayat. Dukungan diberikan melalui peningkatan kapasitas verifikator baru dan verifikasi teknis di lapangan.

Yayat menambahkan bahwa keberadaan Satgas dan tim verifikasi merupakan kelanjutan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 35 Tahun 2012 yang menyatakan hutan adat bukan hutan negara melainkan hutan hak. “Tim terpadu verifikasi hutan adat terdiri dari perwakilan pemerintah pusat, pemda, CSO, dan akademisi. Verifikasi ini menjamin proses penetapan status hutan adat yang sepuluh tahun lalu belum sempat dilakukan,” jelasnya.

Konflik dan Peran Masyarakat Adat

Antropolog Universitas Diponegoro, Adi Prasetijo, mengungkapkan tiga faktor utama penyebab konflik hutan adat: keragaman tipe masyarakat dan interpretasi tanah, pengelolaan tanah oleh negara yang berbeda dengan kondisi lapangan, serta kepentingan korporasi bisnis yang membutuhkan lahan besar. “Pada negara dengan penguatan hak masyarakat yang kuat, konflik hutan tidak terjadi karena mereka memahami menjaga keberlangsungan hidup masyarakat lebih penting,” ujar Adi. Ia menekankan bahwa developer harus menghormati hak masyarakat adat; jika masyarakat menolak pembangunan kebun sawit, maka tidak boleh dipaksakan.

Menteri Raja Juli sebelumnya menyatakan bahwa pengakuan hutan adat merupakan penghormatan terhadap masyarakat adat sebagai penjaga hutan terbaik (the best forest guardian). “Kita harus memastikan tata kelola hutan tidak hanya berorientasi pada perlindungan fisik, tetapi juga keadilan sosial. Masyarakat adat adalah mitra terdepan pemerintah dalam menjaga hutan,” ucapnya di hadapan delegasi UNFF21 di New York, 11 Mei 2026.

Dukungan Norwegia dan UNDP

Adi Prasetijo menambahkan bahwa CSO dan mitra pembangunan memiliki peran penting dalam mendukung pengelolaan hutan adat. Norwegia, sebagai negara paling makmur di dunia dengan pendapatan per kapita 96.580 dolar AS pada 2026 menurut IMF, secara rutin mendonasikan dana hingga puluhan juta dolar AS untuk mendukung operasional inti UNDP. “Dana fleksibel tersebut memungkinkan ruang gerak UNDP lebih lebar dan cepat dalam merespons krisis serta memberantas kemiskinan,” tutup Adi.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga