Kemenhut Ambil Alih Penuh Nasib Satwa Bandung Zoo Usai Cabut Izin Pengelola
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) secara resmi telah mencabut izin operasional lembaga konservasi Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) yang selama ini mengelola Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo. Keputusan strategis ini diambil sebagai langkah penyelamatan satwa dan penataan ulang pengelolaan kawasan konservasi yang dinilai tidak lagi memenuhi standar.
Negara Bertanggung Jawab Penuh Atas Satwa Milik Negara
Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kemenhut, Satyawan Pudiyatmoko, menegaskan bahwa pencabutan izin ini merupakan bentuk tanggung jawab negara. "Negara tidak boleh membiarkan satwa menjadi korban dari persoalan administratif. Pencabutan izin ini kami lakukan untuk memastikan satwa di Kebun Binatang Bandung terlindungi dan tidak terlantar," tegas Satyawan pada Kamis, 5 Februari 2026.
Dia menjelaskan bahwa seluruh satwa yang berada di Bandung Zoo, yang berjumlah sekitar 711 individu, merupakan satwa dilindungi dan secara hukum berstatus sebagai milik negara. Satwa-satwa ini sebelumnya dititipkan kepada lembaga konservasi untuk perawatan dan pengelolaan.
Satpol PP Segel Kawasan, Sistem Piket 24 Jam Diterapkan
Menyusul keputusan Kemenhut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung segera melakukan penyegelan kawasan Kebun Binatang Bandung. Untuk menjaga keamanan dan mencegah akses tidak sah, Satpol PP menerapkan sistem piket tiga sif yang berjaga selama 24 jam penuh tanpa henti.
Langkah pengamanan ketat ini dianggap perlu mengingat kompleksitas penanganan satwa dan aset di dalam kawasan kebun binatang yang kini berada dalam status transisi.
Nota Kesepakatan Kemenhut dan Pemkot Bandung
Penanganan situasi Bandung Zoo telah dituangkan dalam nota kesepakatan yang diteken oleh Kemenhut dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung di Balai Kota Bandung pada Kamis, 5 Februari 2026. Kesepakatan ini membagi peran secara jelas antara pemerintah pusat dan daerah.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyatakan bahwa nota kesepakatan mencakup beberapa poin krusial:
- Koordinasi intensif untuk upaya penyelamatan dan perawatan seluruh satwa.
- Pengamanan dan perlindungan terhadap pekerja atau karyawan yang terdampak.
- Komitmen bersama untuk menjamin kesejahteraan satwa dan keberlangsungan operasional dasar.
"Kesepakatan ini membuktikan bahwa negara harus hadir untuk menjamin kesejahteraan satwa sekaligus menjaga stabilitas di lapangan," tambah Farhan.
Nasib Satwa dan Karyawan Dijamin
Kemenhut memastikan akan bertanggung jawab penuh terhadap perawatan, penyelamatan, dan kesejahteraan seluruh satwa di Bandung Zoo hingga ditetapkan pengelola baru yang dinilai profesional serta memenuhi standar tinggi kesejahteraan satwa. Proses seleksi pengelola baru akan dilakukan dengan ketat untuk menghindari terulangnya masalah serupa.
Sementara itu, nasib karyawan atau pekerja yang terdampak juga menjadi perhatian utama. Melalui nota kesepakatan, Kemenhut dan Pemkot Bandung berkomitmen untuk mengkoordinasikan langkah-langkah perlindungan sosial dan penempatan kerja agar hak-hak karyawan tetap terjamin selama masa transisi ini.
Dengan langkah tegas ini, diharapkan masa depan 711 individu satwa dilindungi di Bandung Zoo dapat lebih terjamin, dan pengelolaan kebun binatang ke depan dapat berjalan sesuai dengan prinsip konservasi dan kesejahteraan satwa yang berkelanjutan.