Jakarta - Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri bersama PPNS Kementerian Kehutanan berhasil menangkap empat warga negara asing (WNA) asal China yang diduga terlibat dalam kasus tambang ilegal di kawasan hutan Papua. Penangkapan ini dilakukan dalam rentang waktu Jumat hingga Selasa, 22-26 Mei 2026, di wilayah hukum Polda Papua.
Identitas Tersangka
Keempat WNA yang diamankan memiliki inisial LH, LL, FW, dan PJ. Mereka diduga membawa alat berat yang digunakan untuk kegiatan penambangan di kawasan hutan tanpa izin dari pemerintah pusat.
Proses Penangkapan
Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Edy Suranta Sitepu menjelaskan bahwa pihaknya memberikan bantuan kepada PPNS Kemenhut dalam proses penangkapan dan penahanan. Surat perintah penangkapan telah diperlihatkan dan dibacakan melalui penerjemah bahasa Mandarin kepada para tersangka. Meskipun demikian, keempat tersangka menolak menandatangani surat perintah penangkapan dan berita acara penangkapan. Petugas kemudian membuat berita acara penolakan tanda tangan sesuai prosedur yang berlaku.
Penahanan dan Pengawasan
Setelah penangkapan, para tersangka menjalani proses penahanan dengan pengawasan melekat yang dilakukan oleh Tim Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri bersama PPNS Kemenhut di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak. Brigjen Edy menegaskan bahwa para tersangka diduga melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin dari pemerintah pusat, yang merupakan pelanggaran serius di bidang kehutanan.
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan WNA yang diduga mengeksploitasi sumber daya alam Indonesia secara ilegal. Bareskrim Polri berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum, termasuk di sektor kehutanan, guna menjaga kelestarian lingkungan dan kedaulatan negara.



