10 Pohon di Bandung Ditebang, Wali Kota Ancam Pidanakan Pemilik Padel
10 Pohon di Bandung Ditebang, Wali Kota Ancam Pidana

Wali Kota Bandung, M Farhan, meluapkan kemarahannya saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di persimpangan Jalan LLRE Martadinata atau Jalan Riau dan Jalan Cihapit pada Jumat (31/7/2026). Ia mendapati sepuluh pohon peneduh di trotoar diduga telah dibabat tanpa izin resmi. Tanpa kompromi, Satpol PP langsung memasang garis kuning penyegelan di lokasi tersebut.

Sidak Dadakan yang Viral

Rekaman video yang memperlihatkan kemarahan Farhan saat sidak itu pun viral di media sosial. Dalam video tersebut, Farhan terlihat geram dan memerintahkan penyegelan seketika. "Ini ada 10 pohon. Kita langsung segel sekarang juga. Ini [pohon ditebang] kejadiannya sudah lama lagi," ujarnya, dikutip dari detikJabar.

Penebangan pohon peneduh itu diduga sengaja dilakukan untuk memperjelas tampilan bagian depan area lapangan padel dan kafe yang memiliki videotron, sehingga pemandangan dari jalan tidak terhalang oleh pepohonan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Ancaman Pidana dan Pelaporan

Farhan menegaskan tindakan sewenang-wenang tersebut tidak bisa ditoleransi dan bakal diseret ke ranah hukum pidana. Ia juga akan mengangkat persoalan itu langsung ke Gubernur Jawa Barat. "Gubernur [Jawa Barat/Jabar] sudah menyampaikan moratorium. Maka saya akan mengangkat masalah ini langsung ke Pak Gubernur untuk kita lakukan pemidanaan karena berpotensi terhadap pelanggaran hukum yang lumayan berat," kata Farhan.

Menurut Farhan, aksi penebangan liar itu telah mengangkangi aturan moratorium pemotongan pohon sekaligus melanggar regulasi perlindungan lingkungan hidup. "Kami sudah mengeluarkan surat edaran moratorium pemotongan pohon. Nah ini berarti melanggar dua peraturan. Ini juga dianggap sebagai melanggar peraturan lingkungan, jadi kita sudah bisa melaporkan ini ke Gakkum Lingkungan Kementerian," ungkapnya.

Kemarahan Tak Terbendung

Di lokasi penyegelan, Farhan tak mampu menyembunyikan rasa geramnya. "Wah, ini mah saya marah atuh. Ini saya marah sekali ini. Ini akan kita pidanakan," tambahnya. Ia menduga ada sikap arogan di balik keputusan memotong pohon-pohon peneduh di trotoar publik tersebut. Bahkan, ia mencurigai pelaku merasa memiliki 'pelindung' alias backing sehingga berani melakukan aksi nekat.

"Kita pidana dulu, ya. Kita pidana dulu nih yang melakukannya. Karena ini motong sembarangan, wani-wanian. Ini yang motong ini pasti merasa dia punya backing yang kuat ini. Tidak bisa ini nanti saya akan bawa ke Pak Gubernur sama ke Gakkum Lingkungan Hidup," kata Farhan.

Kronologi Penebangan

Berdasarkan informasi sementara yang dikutip dari Antara, penebangan diduga terjadi pada malam hari antara 1 Juli hingga dini hari 2 Juli 2026. Sejumlah saksi menyebut pelaku mengenakan seragam sehingga sempat diduga sebagai petugas, namun identitas pihak yang bertanggung jawab masih dalam proses penyelidikan.

Farhan mengatakan Pemkot Bandung akan mengumpulkan seluruh bukti, mulai dari dokumentasi lapangan hingga keterangan para saksi di sekitar lokasi untuk memperkuat proses hukum. Selain itu, ia meminta masyarakat, aparat kewilayahan, dan petugas perlindungan masyarakat (linmas) untuk segera melaporkan apabila menemukan aktivitas penebangan pohon yang mencurigakan agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pemerintah.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga