Polisi Buka Peluang Damai Kasus Sopir Angkot Pecahkan Kaca Mobil di Jaktim
Polisi Buka Peluang Damai Sopir Angkot Pecah Kaca Mobil

Polisi membuka peluang penyelesaian secara damai atau restorative justice (RJ) dalam kasus perusakan kaca mobil yang dilakukan oleh dua sopir angkot di Kampung Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur. Kanit Reskrim Polsek Ciracas AKP Hotman menyatakan siap memfasilitasi RJ jika korban bersedia.

Polisi Siap Fasilitasi Restorative Justice

AKP Hotman menjelaskan bahwa restorative justice akan diupayakan jika pelapor atau korban tidak berkehendak melanjutkan laporan. Namun, jika korban tetap menuntut, maka proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. “Sementara kita akan lakukan restorative justice, nanti rencana bila memungkinkan si pelapor atau si korban ini tidak berkehendak untuk melaporkannya,” ujarnya pada Kamis (23/4/2026).

Kronologi Perusakan Kaca Mobil

Peristiwa bermula ketika angkot yang dikemudikan oleh IK (32) dan P (32) melawan arus dan memotong jalur di Kampung Rambutan. Wakapolsek Ciracas AKP Sriyanto mengungkapkan bahwa angkot tersebut salah jalan dan ingin memotong jalur yang seharusnya satu arah dari Rambutan menuju Cipayung.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Angkot kemudian memotong arah dari Pasar Rebo melalui putaran balik atau U-Turn, sehingga menghalangi kendaraan lain yang melaju dari arah Kampung Rambutan. Akibatnya, terjadi tabrakan antara angkot dan mobil korban. Kedua kendaraan sempat saling senggol dan terlibat kejar-kejaran sebelum akhirnya berhenti di depan RSUD Ciracas, Jalan Tanah Merdeka.

Cekcok hingga Perusakan

Setelah berhenti, terjadi adu mulut antara sopir angkot dan korban. P turun dan mengeluarkan kata-kata tidak pantas, sementara IK langsung memukul kaca mobil korban hingga pecah. “Dari dua orang tadi itu lanjut turun, si P dengan cekcok mulut mengatai yang kurang pantas. Turun lagi yang namanya yang bawa kendaraan yaitu IK tanpa basa-basi langsung menonjok atau memukul kaca dari kendaraan L300 tadi itu,” imbuh AKP Sriyanto.

Tersangka dan Ancaman Hukum

IK dan P telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 521 KUHP. Polisi masih menunggu keputusan korban apakah akan berdamai atau melanjutkan proses hukum.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga