Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya memberikan tanggapan atas usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang merekomendasikan agar bakal calon presiden dan calon wakil presiden harus melalui sistem kaderisasi partai. Menurut Bima Arya, kaderisasi merupakan aspek penting yang perlu diperbaiki guna melahirkan pemimpin yang berkualitas.
Dukungan Penuh terhadap Kaderisasi
"Kalau untuk kaderisasi kita sepakat dan semangat 100%. Ya memang kaderisasi harus dibenahi supaya bisa memunculkan pemimpin-pemimpin yang mumpuni, pemimpin-pemimpin yang memiliki kapasitas," kata Bima Arya kepada wartawan pada Kamis, 23 April 2026.
Ia menambahkan bahwa usulan tersebut menjadi dambaan semua partai politik. Namun, Bima mengakui bahwa mewujudkannya bukanlah perkara mudah. "Ya itu dambaan semua partai politik. Ingin mencetak kadernya menjadi pemimpin di semua tingkatan termasuk tingkat tertinggi yaitu presiden. Itu dambaan semua partai. Tapi kan sebetulnya itu bukan hal yang mudah," ujarnya.
Tantangan Implementasi Kaderisasi
Bima Arya menjelaskan bahwa kesulitan tersebut terkait dengan berbagai persoalan, seperti pembiayaan, edukasi, sistem politik, dan sistem pemilu. "Itu terkait dengan persoalan pembiayaan, persoalan edukasi, persoalan sistem politik, persoalan sistem pemilu, gitu, ya," sambungnya.
Ia menekankan bahwa setiap partai politik pasti akan merasa senang jika kadernya berhasil menjadi pemimpin. Usulan tersebut, kata dia, akan dikaji bersama-sama. "Jadi ya bagaimana kita bisa membangun sistem sama-sama supaya ada insentif bagi partai-partai supaya bisa membangun kadernya. Kalau ini kita sangat baik, kita senang kalau kader itu dari partai politik," ujarnya. "Tapi caranya seperti apa, nah ini harus kita pelajari duduk bersama-sama untuk menajamkan itu," sambungnya.
Pembatasan Masa Jabatan Ketua Umum Parpol
Selain itu, Bima Arya juga menanggapi usulan mengenai masa jabatan ketua umum partai politik yang maksimal dua periode. Menurutnya, pembatasan tersebut perlu dilakukan dengan hati-hati. "Ya tetapi untuk membatasi jabatan ketua umum ini harus hati-hati. Ya jangan sampai kemudian nanti digugat lagi di Mahkamah Konstitusi," ujarnya.
Bima mencontohkan bahwa di berbagai negara terdapat pemimpin partai yang menjabat lebih dari dua periode, namun tetap mampu membangun sistem kepartaian yang baik. "Karena apa, ada di mana pun di seluruh dunia ada pimpinan partai misalnya yang menjabat lebih dari dua periode tetapi mampu untuk membangun partai, membangun sistem kepartaian begitu," jelasnya.
Ia juga menilai bahwa persoalan utama dalam partai politik bukan semata pada lamanya masa jabatan ketua umum, melainkan pada sistem akuntabilitas dan integritas partai. "Jadi saya kira mungkin persoalannya itu bukan di masa jabatannya, persoalannya lebih kepada akuntabilitas dan sistem integritas partai politik. Kalau lebih dua kali tapi mampu membangun sistem integritas bagaimana," ungkap dia. "Jadi harus dilihat akar persoalan partai itu apa, dan hati-hati jangan sampai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar gitu," imbuh dia.
Rekomendasi KPK tentang Tata Kelola Partai Politik
Berikut adalah 16 poin rekomendasi KPK dari hasil kajian tata kelola partai politik:
- Pemrakarsa perubahan UU Nomor 2 Tahun 2011 (Kemendagri dan Kemenkum) dan DPR (Komisi II dan Badan Legislatif) melengkapi Pasal 34 dengan menambahkan klausul mengenai kewajiban pelaporan kegiatan pendidikan politik yang mencakup kegiatan, peserta, tujuan, dan output yang dilakukan oleh partai politik yang didanai dari bantuan keuangan pemerintah.
- Kemendagri melakukan revisi pada Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 dan 36 Tahun 2010 untuk mengatur materi kurikulum pendidikan politik untuk acuan parpol.
- Kemendagri menyusun sistem pelaporan terintegrasi mengenai pelaksanaan pendidikan politik yang dilakukan oleh pemerintah ataupun partai politik. Hal ini sesuai dengan tugas dan fungsi Kemendagri sebagai pembinaan umum di bidang penyelenggaraan politik dalam negeri dan demokrasi (Pasal 117 Permendagri Nomor 9 Tahun 2025).
- Penyusunan materi kurikulum dan sistem pelaporan terintegrasi oleh Kemendagri menjadi bagian tugas Kemendagri sebagai pengawas sesuai revisi Pasal 46 UU Nomor 2 Tahun 2008.
- Perlunya penambahan pada revisi Pasal 29 UU Nomor 2 Tahun 2011: terkait keanggotaan partai politik pada Pasal 29 Ayat (1) huruf a ditambahkan bahwa anggota partai politik terdiri dari anggota muda, madya, utama; persyaratan kader yang menjadi bakal calon DPR/DPRD disebutkan jelas dan berjenjang dalam undang-undang Pasal 29 ayat (1a), misal: calon DPR berasal dari kader utama, calon DPRD Prov berasal dari kader madya; persyaratan untuk bakal calon presiden/wakil presiden/kepala daerah/wakil kepala daerah selain demokratis dan terbuka, menambahkan klausul yang berasal dari sistem kaderisasi partai; menambahkan persyaratan batas waktu minimal bergabung dalam partai untuk dapat dicalonkan oleh partai.
- Kemendagri menyusun standardisasi dan sistem pelaporan kaderisasi partai politik yang terintegrasi dengan banpol.
- Mendorong partai politik untuk mengimplementasikan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang minimal threshold pilkada melalui rekrutmen cakada berdasarkan kaderisasi.
- Untuk memastikan berjalannya kaderisasi perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal 2 kali periode masa kepengurusan.
- Pemrakarsa perubahan UU Nomor 2 Tahun 2011 (Kemendagri dan Kemenkum) dan DPR (Komisi II dan Badan Legislatif) melengkapi Pasal 34 ayat (1) huruf a dengan cara memberlakukan iuran anggota dengan besaran berdasarkan jenjang kaderisasi dan dicatatkan dalam pelaporan keuangan partai politik.
- Partai politik mengimplementasikan Pasal 34 ayat (1) huruf a dengan cara memberlakukan iuran anggota dengan besaran berdasarkan jenjang kaderisasi dan dicatatkan dalam pelaporan keuangan partai politik.
- Laporan keuangan partai politik mengungkapkan sumbangan perseorangan terdiri dari sumbangan anggota parpol pejabat eksekutif/legislatif, anggota biasa, dan non-anggota parpol.
- Menghapuskan sumber sumbangan dari badan usaha/perusahaan. Sumbangan yang berasal dari badan usaha/perusahaan dicatatkan sebagai sumbangan yang berasal dari perseorangan (beneficial ownership badan usaha) (implikasi: penghapusan pasal 35 ayat (1) huruf c).
- Kemendagri membuat sistem pelaporan keuangan partai politik yang terintegrasi dengan sistem pelaporan banpol yang dapat diakses oleh publik.
- Perlu penambahan pada pasal 39 pada revisi UU 2 Tahun 2011: Pengelolaan keuangan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diaudit oleh akuntan publik setiap 1 (satu) tahun dan diintegrasikan kepada sistem pelaporan keuangan partai politik yang dikelola oleh pemerintah (Kemendagri) secara periodik tiap tahun pelaporan.
- Perlu penambahan ketentuan sanksi pada pasal 47 UU 2 Tahun 2011 terkait ketidakpatuhan partai politik dalam pelaksanaan pasal 39 UU 2 Tahun 2011.
- Revisi pasal 46 UU Nomor 2 Tahun 2011 dilengkapi dengan: nama lembaga yang diberikan kewenangan pengawasan terhadap partai politik; ruang lingkup pengawasan mencakup keuangan partai, kaderisasi, dan pendidikan politik.



