Pemotor Lawan Arah di Bogor Jadi Tersangka Kecelakaan Maut yang Tewaskan Satu Orang
Polisi telah menetapkan pengendara motor berinisial AF sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang terjadi di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Insiden tragis ini dipicu oleh aksi nekat pengendara motor yang melaju melawan arah, mengakibatkan satu orang meninggal dunia.
Dua Pasal Dijeratkan pada Tersangka
Kasat Lantas Polres Bogor, Iptu Afif Widhi Ananto, menjelaskan bahwa tersangka AF dikenakan dua pasal terkait. Pertama, Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, yang mengatur tentang kelalaian pengendara yang menyebabkan kecelakaan dengan korban meninggal dunia. Kedua, Pasal 312 Undang-Undang yang sama, yang menjerat pengendara yang dengan sengaja tidak berhenti, tidak memberikan pertolongan, dan tidak melaporkan kecelakaan kepada pihak berwajib.
"Dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara," tegas Afif dalam keterangannya pada Senin (23/2/2026). Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyelidikan intensif oleh Unit Gakkum Satlantas Polres Bogor.
Kronologi dan Proses Penyidikan
Kecelakaan maut ini terjadi pada pukul 03.00 WIB dini hari, Minggu (22/2/2026). Unit Gakkum Satlantas Polres Bogor langsung mengamankan pengendara motor AF di lokasi kejadian. Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan secara intensif di kantor satuan tersebut.
Afif menyatakan bahwa penyelidik sedang mengumpulkan berbagai bukti pendukung untuk memperkuat kasus. "Penyelidik sedang mengumpulkan bukti-bukti, termasuk berupaya mendapatkan rekaman CCTV. Sedangkan kendaraan terlibat kecelakaan sudah kita amankan di kantor Gakkum Satlantas," ujarnya. Sejumlah saksi juga telah dihadirkan untuk memberikan keterangan.
Proses penyelidikan lanjutan masih terus dilakukan untuk mengungkap secara detail penyebab dan dampak kecelakaan ini. Polisi berkomitmen untuk menindak tegas pelanggaran lalu lintas yang berakibat fatal, sebagai upaya pencegahan di masa depan.