Pengendara Motor Lawan Arah Picu Kecelakaan Maut di Cibinong Bogor
Motor Lawan Arah Picu Kecelakaan Maut di Cibinong Bogor

Detik-Detik Mengerikan Kecelakaan Maut Akibat Motor Lawan Arah di Cibinong Bogor

Polisi mengungkap kronologi lengkap kecelakaan maut yang terjadi di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Insiden tragis ini dipicu oleh aksi nekat seorang pengendara sepeda motor berinisial AF yang melaju melawan arah, menyebabkan benturan hebat yang merenggut nyawa.

Kronologi Kejadian di Jalan Raya

Kasat Lantas Polres Bogor, Iptu Afif Widhi Ananto, menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi pada hari Minggu, 22 Februari 2026, sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, AF diketahui menyeberang jalur dan masuk ke jalur yang berlawanan arah, dari Cibinong menuju Kota Bogor.

"Pada saat yang bersamaan, sepeda motor milik korban datang dari arah yang berlawanan, yaitu dari Kota Bogor menuju Cibinong, sesuai dengan lajur yang benar," ujar Afif dalam keterangannya pada Senin, 23 Februari 2026.

Dia menambahkan bahwa tersangka melaju dengan kecepatan tinggi di jalur yang salah, sehingga menyebabkan benturan tidak terelakkan. "Posisi kendaraan tersangka yang melintang dengan kecepatan tinggi membuat tabrakan itu terjadi secara tiba-tiba dan fatal," jelasnya.

Aksi Kabur dan Penangkapan Tersangka

Bukannya memberikan pertolongan kepada korban yang terluka parah, tersangka malah memilih untuk melarikan diri dari lokasi kejadian. Tindakan tidak bertanggung jawab ini langsung ditanggapi cepat oleh aparat kepolisian bersama warga setempat.

"Kami bersama masyarakat melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka beserta kendaraannya sekitar 500 meter dari TKP, tepatnya di Unit Laka Cibinong," terang Afif. Korban kemudian dievakuasi ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis, namun nyawanya tidak tertolong.

Penyidikan dan Pasal Pidana yang Dijerat

Polisi telah melakukan pemeriksaan mendalam, termasuk mengumpulkan bukti dari CCTV dan kesaksian saksi di sekitar lokasi. "Kami melaksanakan penyidikan secara cepat, profesional, dan transparan berdasarkan fakta di lapangan dengan pendekatan scientific crime investigation," tegas Afif.

AF kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan dua pasal pidana:

  • Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan
  • Pasal 312 Undang-Undang 22 Tahun 2009

Dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Polisi juga telah melakukan tes urine terhadap tersangka untuk memastikan tidak ada pengaruh zat terlarang. "Kami masih mendalami keterangan tersangka, termasuk alasan pelariannya. Unsur kelalaian menyebabkan meninggal dunia dan tidak menolong korban sudah masuk dalam penyidikan," pungkas Afif.