Kecelakaan Maut di Pandeglang Akibat Jalan Rusak, Polda Banten: Status Masih Penyelidikan
Sebuah insiden kecelakaan lalu lintas yang tragis terjadi di Kabupaten Pandeglang, Banten, mengakibatkan seorang penumpang ojek meninggal dunia. Peristiwa ini bermula ketika sepeda motor yang dikendarai oleh seorang tukang ojek bernama Al Amin Maksum menghantam lubang di jalan dan terjatuh.
Kronologi Kecelakaan yang Merenggut Nyawa
Menurut kuasa hukum Al Amin, Elang Mulyana, kecelakaan terjadi pada Selasa, 27 Januari 2026, di Jalan Raya Labuan-Pandeglang, tepatnya di Kampung Gardutanjak, Pandeglang. Setelah motor terjatuh akibat kondisi jalan yang rusak, kedua orang tersebut ditabrak oleh mobil ambulans yang berada di belakang mereka.
"Keduanya mengalami luka parah, tetapi korban yang merupakan penumpang ojek meninggal dunia di tempat kejadian," jelas Elang dalam keterangannya pada Senin, 23 Februari 2026.
Laporan Keluarga dan Upaya Restorative Justice
Keluarga korban yang tidak terima atas meninggalnya anak mereka kemudian melaporkan Al Amin ke Polres Pandeglang. Laporan tersebut menjerat Al Amin dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terkait kelalaian yang menyebabkan kecelakaan dengan korban meninggal.
Elang Mulyana menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan penghentian perkara melalui mekanisme restorative justice sebagaimana diatur dalam KUHAP. "Perkara ini tidak layak dilanjutkan ke pengadilan karena klien kami juga merupakan korban kecelakaan akibat jalan rusak. Tanggung jawab hukum seharusnya diarahkan kepada penyelenggara jalan, yakni pemerintah daerah," tegasnya.
Pernyataan Resmi Polda Banten
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Maruli Hutapea, memberikan klarifikasi penting terkait status kasus ini. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada penetapan tersangka dalam kasus kecelakaan tersebut.
"Perlu diketahui, sampai hari ini penyidik Satlantas Pandeglang masih mendalami. Status masih dalam penyelidikan. Dipastikan belum ada penetapan tersangka seperti berita yang viral," kata Maruli dalam jumpa pers yang digelar hari ini.
Ia menambahkan bahwa laporan diajukan oleh pihak keluarga korban dan status Al Amin saat ini masih sebagai terlapor, bukan tersangka.
Penegasan dari Kasatlantas Polres Pandeglang
Kasatlantas Polres Pandeglang, AKP Surya Muhammad, juga mengonfirmasi bahwa perkara ini masih dalam tahap penyelidikan mendalam. "Seperti disampaikan Kabid Humas, sampai sekarang masih penyelidikan, belum tersangka. Kami akan melakukan gelar perkara di tingkat Polda untuk memastikan proses hukum berjalan transparan," ujarnya.
Kasus ini menyoroti permasalahan infrastruktur jalan yang rusak di wilayah Pandeglang, yang diduga menjadi faktor utama penyebab kecelakaan mematikan ini. Pihak berwenang masih melakukan investigasi untuk menentukan langkah hukum yang tepat, dengan mempertimbangkan semua aspek termasuk kondisi jalan dan tanggung jawab pihak terkait.



