Kasus Moge Tabrak Bocah Tewas di Toraja Berakhir Damai
Kasus Moge Tabrak Bocah Tewas di Toraja Berakhir Damai

Polres Toraja Utara (Torut), Sulawesi Selatan, memutuskan untuk menangguhkan penahanan terhadap pengemudi motor gede (moge) Harley-Davidson berinisial RR (42) yang terlibat dalam kecelakaan fatal menabrak seorang bocah berinisial J (10) hingga meninggal dunia. Keputusan ini diambil setelah kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai melalui mekanisme restorative justice (RJ).

Kesepakatan Damai antara Korban dan Tersangka

Kasat Lantas Polres Toraja Utara, Iptu Muhammad Nasrum Sujana, dalam keterangan resminya pada Rabu (27/5/2026) menjelaskan bahwa pihak korban secara sukarela mengajukan permohonan untuk menyelesaikan perkara ini melalui restorative justice. Permohonan tersebut menjadi dasar bagi polisi untuk memberikan penangguhan penahanan kepada RR.

“Pihak korban secara sukarela telah mengajukan permohonan agar perkara kecelakaan ini diselesaikan melalui mekanisme keadilan Restorative Justice,” ujar Nasrum.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Ia menambahkan bahwa langkah ini diambil untuk menjunjung tinggi rasa keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum bagi kedua belah pihak. Selain itu, sikap kooperatif tersangka selama proses penyelidikan dan penyidikan turut menjadi pertimbangan.

Poin-Poin Perdamaian

Dalam kesepakatan damai tersebut, tersangka RR menyampaikan permohonan maaf serta rasa penyesalan dan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban. Permohonan maaf ini diterima dengan baik dan tulus oleh keluarga korban.

“Yang kedua adalah sikap tersangka yang dinilai sangat kooperatif dan mematuhi seluruh proses hukum yang berjalan selama penyelidikan hingga penyidikan,” imbuh Nasrum.

Kronologi Kecelakaan Maut

Kecelakaan maut ini terjadi pada Kamis, 30 April 2026, sekitar pukul 17.00 Wita di Lingkungan Sendana Buntu Pare, Kelurahan Nanggala Sangpiak Salu, Kecamatan Nanggala, Toraja Utara. Saat itu, RR sedang berkendara bersama rombongannya dari klub Hogers Indonesia.

Bocah berusia 10 tahun yang menjadi korban tewas seketika akibat tabrakan tersebut. Kasus ini sempat menjadi perhatian publik karena melibatkan kendaraan moge dan korban anak di bawah umur.

Dengan adanya kesepakatan damai ini, proses hukum terhadap RR dihentikan melalui mekanisme restorative justice yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga